Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati akan Buktikan Kalau Dia Diperas

Kompas.com - 12/09/2012, 20:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Hartati Murdaya Poo akan membuktikan bahwa kliennya tidak menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu melainkan diperas. Salah satu pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan upaya pemerasan tersebut.

"Banyak upaya hukum yang akan kita lakukan. Kita akan buktikan bahwa ini pemerasan," kata Tumbur di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/9/2012). Dia mendampingi Hartati yang diperiksa KPK sebagai tersangka kemudian ditahan seusai pemeriksaan.

Menurut Tumbur, ada keterangan saksi dan bukti rekaman yang menunjukkan kliennya tidak bersalah. Bupati Aman Batalipu, menurutnya, meminta uang kepada Hartati senilai Rp 3 miliar. Semula, kata Tumbur, Bupati Amran meminta Rp 5 miliar. Dia melanjutkan, segala bukti soal permintaan uang oleh Amran tersebut akan disampaikan dalam persidangan nantinya. Terkait penahanan kliennya hari ini, Tumbur menilai hal tersebut merupakan kewenangan KPK.

"Kita melihatnya KPK ini berupaya menegakan sistem hukum dengan baik, ternyata ada perbedaan perlakuan dengan tahun 2008," ujarnya.

Adapun yang dimaksud dengan tahun 2008 adalah saat pengusaha Arthlyta Suryani menyuap jaksa Urip Tri Gunawan terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu, Artalyta tidak langsung ditahan KPK.

"Kalau tahun 2008, yang dijalankan itu Pasal 12 e, pemerasan, bukan suap, tapi ternyata ini berbeda," ucap Tumbur.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK pun menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, sebagai tersangka.

Seusai diperiksa penyidik KPK sekitar delapan jam hari ini, Hartati langsung ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di basement gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Hartati tampak berurai air mata saat dibawa ke rumah tahanan. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengaku difitnah dan dikhianati anak buahnya yang mengatakan penyuapan ke Amran diperintahkan Hartati.

Berita terkait kasus dugaan suap ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"

Foto lengkap di: KOMPAS IMAGES

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com