JAKARTA, KOMPAS.com- Indonesia Corruption Watch meminta Mahkamah Agung (MA) memperpanjang waktu seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang saat ini berlangsung. Perpanjangan waktu itu dimaksudkan untuk menjaring masukan/informasi seluas-luasnya mengenai 89 calon hakim ad hoc yang kini bertarung untuk memperebutkan posisi hakim tingkat pertama dan banding itu.
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Senin (20/8/2012), mengungkapkan, selama ini sosialisasi mengenai seleksi hakim ad hoc sangat minim. Isu transparansi dan akuntabilitas selama proses seleksi juga dinilai tidak jelas.
"Kita baru tahu (ada seleksi). Dan batas waktu masukan masyarakat yang diberikan MA hanya sampai 24 Agustus. Padahal, ini kan ada libur lebaran dan lain-lain. Jangka waktunya tidak cukup. Maka kita minta ke MA untuk menghindari terulangnya kasus Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono, waktu sosialisasi haruslah diperpanjang. Demi masukan masyarakat," kata Emerson.
Lebih jauh ia menjelaskan, Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko yang juga Ketua Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor telah memberikan data mengenai identitas para calon. MA memang meminta ICW untuk melakukan penelusuran jejak rekam atau tracking terhadap seluruh calon.
Mengenai permintaan bantuan ini diakui oleh Djoko Sarwoko. Dalam proses seleksi kali ini, Djoko mengungkapkan pihaknya memang melibatkan ICW dan koalisinya untuk melakukan tracking calon-calon hakim ad hoc. Hasil penelusuran jejak rekam akan digunakan sebagai bahan bagi Pansel untuk mencari calon yang terbaik.
Djoko sendiri mengakui sulit untuk mengukur integritas tiap calon. Namun, dengan adanya peristiwa kartini dan Heru, MA dipastikan melakukan seleksi yang lebih ketat terhadap para calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.