JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Buol Amran Batalipu akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (6/7/2012) di Buol, Sulawesi Tengah. Untuk mengamankan penangkapan terhadap Amran, tim KPK didukung langsung oleh tim dari Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tim KPK telah berada di Buol sejak Kamis. Mereka rencananya akan menyerahkan langsung surat pemanggilan terhadap Amran sebagai tersangka suap. "Bupati Buol sudah tertangkap," kata salah seorang pejabat di KPK kepada Kompas, Jumat pagi ini.
Tadi malam salah seorang penyidik juga mengatakan, KPK langsung melayangkan surat pemanggilan kepada Amran sebagai tersangka. "Bila dia berulah, akan langsung kami tangkap," ujarnya.
Untuk itulah, KPK membawa dukungan pasukan dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dukungan pasukan ini diperlukan, mengingat penangkapan pertama terhadap Bupati Buol pada 26 Juni lalu sempat gagal. Bahkan, ada anggota tim KPK yang mencegat Amran dengan menggunakan sepeda motor beberapa saat setelah dia menerima suap justru ditabrak mobil yang ditumpangi Bupati Buol tersebut.
Saat itu, KPK tak bisa berbuat banyak karena tak membawa pasukan yang cukup. Bahkan, ketika tim KPK mengejar hingga ke rumah dinas bupati, akhirnya KPK mengurungkan niat menangkap Amran setelah melihat banyak pendukungnya membawa senjata tajam. KPK menghindari terjadinya bentrokan dan jatuhnya korban tak bersalah hanya untuk menangkap Bupati Buol.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut hanya mengatakan, "Mudah-mudahan Jumat ini semuanya (penangkapan Amran) bisa berlangsung lancar."
Rencananya, Amran akan langsung diterbangkan ke Jakarta. Amran dituding menerima suap dari Yani Anshori dan Gondo Sudjono, petinggi PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan yang disebut-sebut dimiliki pengusaha Hartati Murdaya Poo. KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. Bahkan, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut juga rencananya akan segera dipanggil KPK untuk diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.