Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Gigi: Kenapa Kami Dibasmi?

Kompas.com - 12/06/2012, 22:51 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Muhammad Jufri, tukang gigi asal Bandung, Jawa Barat, mempertanyakan keinginan pemerintah yang dinilai hendak menghabisi profesi tukang gigi. Padahal, keberadaan tukang gigi sangat membantu masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang membutuhkan gigi palsu dengan biaya yang murah.

"Kami sebagai putra Indonesia yang juga punya kewajiban berpartisipasi dalam membangun negeri ini, keberatan. Karena kami yang sudah tidak merepotkan pemerintah dan bahkan membantu membuka lapangan pekerjaan, kenapa kami harus dibasmi? Padahal, pekerjaan kami sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah," kata Jufri, dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Seperti diberitakan, Hamdani Prayogo yang juga seorang tukang gigi telah meminta MK membatalkan pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 UU tersebut yang dinilai telah menjadi dasar pelarangan pekerjaan tukang gigi. Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes 339/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

Menurut Jufri, sekitar 75.000 tukang gigi di seluruh pelosok negeri berhak hidup. Ia pun berhak untuk mengembangkan bakatnya sebagai tukang gigi. Selain itu, pelayanan yang diberikan olehnya dan para tukang gigi dianggap menguntungkan masyarakat di kalangan menengah ke bawah.

Jufri memperoleh kemampuan sebagai tukang gigi karena diajari oleh pamannya. Sejak SD, ia sudah diajari membantu membuat dan menyusun gigi palsu. Ia mengenyam pendidikan tinggi dan setelah lulus ia praktik mandiri sebagai tukang gigi di Bandung. Dari praktik tersebut, Jufri dapat mengantungi penghasilan Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Untuk mengembangkan kemampuannya, Jufri belajar di Usman Dental di kawasan Tangerang, Banten. Ia mengikuti kursus semacam tekniker gigi.

Hanya saja, Jufri dan rekan-rekannya dilanda ketakutan sejak tiga bulan terakhir. Mereka khawatir dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 150 juta apabila terus berpraktik. "Kami terhentak karena mendengar peraturan pemerintah, yaitu Permenkes Nomor 1871 yang tiba-tiba melarang kami untuk membuka pekerjaan ini atau melanjutkan pekerjaan tukang gigi ini. Dengan gencarnya setiap hari, Dinas Kesehatan Kota Bandung, mengedarkan surat edaran yang di situ juta tertera pula ancaman dengan UU Kesehatan atau UU Kedokteran," tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (Astagiri) Dwi Waris Supriyono mengungkapkan, pihaknya merasa terancam dan resah dengan keluarnya Permenkes Nomor 1871. "Sebanyak 75.000 orang yang bekerja di sektor ini akan kehilangan pekerjaan. Belum lagi mempunyai tanggung jawab terhadap istri dan anak," ungkap Dwi Waris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com