Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Buka Rekening Gendut, Polri Dianggap Membangkang Presiden

Kompas.com - 17/05/2012, 18:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI dianggap membangkang perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika menolak membuka data rekening mencurigakan tujuh mantan jenderalnya. Penilaian tersebut disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun saat dihubungi wartawan, Kamis (17/5/2012).

"Itu artinya, kepolisian tidak hanya membangkang terhadap perintah presiden SBY yang beberapa waktu lalu memerintahkan agar proses penuntasan kasus ini dibuka luas-luasnya, tapi juga, tidak patuh hukum," kata Tama.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memerintahkan agar kasus rekening gendut mantan jenderal-jenderal Polri dituntaskan. Selain instruksi Presiden, perintah untuk membuka data rekening gendut tersebut juga diperkuat dengan putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan gugatan ICW pada 8 Februari 2011 lalu. Dalam gugatannya, ICW meminta agar data rekening jumbo tujuh belas perwira Polri dibuka.

"Hal ini menjadi bukti bahwa Kepolisian masih menganut rezim ketertutupan informasi di era keterbukaan informasi," kata Tama.

Dia menilai, Kepolisian seharusnya tidak perlu risih membuka data rekening mantan jenderalnya jika memang data tersebut wajar-wajar saja. "Kalau benar wajar, maka gak perlu risih. Kan sudah penjadi putusan Komisi Informasi. Pihak kepolisian tidak banding terhadap putusan KI tersebut, maka seharusnya mereka melaksanakan putusan itu," katanya.

Ia melanjutkan, jika Polri masih enggan membuka data yang diminta ICW, maka ancaman pidana sesuai Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa berlaku. Jika tidak, maka Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan bisa digunakan.

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, Markas Besar Polri memastikan menolak membuka data rekening mencurigakan 17 perwira Polri, seperti yang diminta ICW. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyebut tiga hal yang mendasari Polri menolak permintaan tersebut.

Pertama, Pasal 18 Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang isinya memperbolehkan data yang menyangkut perseorangan, boleh tidak dibuka jika orang tersebut tidak memberikan izin. Kedua, Undang-Undang Perbankan yang salah satu pasalnya menyatakan data transaksi keuangan seseorang adalah rahasia bank. Ketiga, karena Irwasum Polri sudah melakukan klarifikasi ke perwira terkait dan hasilnya tidak ditemukan transaksi mencurigakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com