JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, pihaknya akan mendalami video baru yang ditemukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tragedi Mesuji di Sumatera Selatan dan Lampung. Pendalaman itu terutama terkait kronologi tewasnya warga Lampung bernama Made Aste di Register 45, Lampung, saat bentrok warga dengan petugas keamanan di perkebunan milik PT Silva Inhutani.
"Fakta yang ditemukan adalah video yang ditemukan TGPF. Itu fakta yang ditemukan. Videonya seperti apa itu yang akan kita telusuri," ujar Sutarman di Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Menurutnya, video yang disampaikan TGPF ini fakta baru yang berbeda dengan video dari tim Saurip Kadi yang diduga merupakan hasil rekayasa dengan tambahan video lain. "Video yang disampaikan Saurip Kadi, yang dulu menjadi masalah heboh, sebagian ada yang benar dan ada yang tidak benar. Fakta sebenarnya yang ditemukan adalah video yang ditemukan TGPF," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Ketua TGPF Denny Indrayana mengungkapkan dari video yang ditemukan timnya, diharapkan kepolisian dapat mendalami lebih jauh. Ia tak menjelaskan secara detail bagaimana kronologi kematian Made Aste, tapi ia menyatakan akan memberikan video itu pada Komnas HAM. Diharapkan Komnas HAM setelah melihat video ini dapat menemukan ada tidaknya pelanggaran HAM. Video ini termasuk dalam beberapa hasil TGPF selama melakukan penelusuran di Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan.
Hasil TGPF Kasus Mesuji
Selain video itu, juga ada beberapa hasil TGPF Kasus Mesuji, diantaranya:
1. TGPF menyatakan pada tiga lokasi yaitu Register 45, Desa Sri Tanjung, dan Desa Sodong memang terjadi persoalan sengketa lahan dan kebun sawit antara warga dan perusahaan, bentuk persoalan yang berbeda.
2. Ditemukan juga beberapa informasi dan dokumen yang menyebutkan bahwa perusahaan mengeluarkan dana pembiayaan penertiban beberapa kawasan hutan. Hal ini menurut TGPF perlu diperbaiki ke depan untuk tidak menimbulkan ketimpangan kinerja aparat keamanan.
3. TGPF juga menemukan dugaan para calo tanah yang memanfaatkan kisruh sengketa tanah ini untuk kepentingan tertentu.
4. TGPF menyatakan video yang sempat ditayangkan di hadapan Komisi III DPR RI pada 2011 ada bagian yang benar dan ada yang tidak, di mana setelah dicek secara teknologi menurut ahlinya dan wawancara di lapangan ada yang tidak benar-benar terjadi di lokasi, terutama mengenai pemenggalan di Desa Sodong. Ada bagian yang benar tapi ada juga yang sudah ditambahkan videonya.
5. TGPF menyebut aparat yang melakukan pengamanan di daerah-daerah konflik itu belum menerapkan prosedur sebagaimana diatur dalam Protap 1/X/2010, maupun peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
6. TGPF menyebut jumlah korban jiwa yang meninggal akibat bentrok di tiga lokasi tersebut untuk periode 2010-2011 adalah 9 orang dengan rincian sebagai berikut, * Register 45, Lampung, korban tewas Made Aste, * Desa Sri Tanjung, Lampung korban tewas Jaelani, *Sodong, Sumatera Selatan: 7 orang tewas 2 diantaranya dari masyarakat, yaitu Saktu Macan, Indra Syafei, Hardi, Hambali, Sabar, Saimun, Agus Manto alias Hermanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.