Nazar mengatakan, Anas menjadi pimpinan perusahaan tersebut bersama dirinya. Dalam kasus PLTS, PT Anugrah merupakan salah satu perusahaan peserta tender proyek senilai Rp 8,9 miliar itu.
Selain PT Anugrah, tender diikuti PT Mahkota Negara, PT Sundaya Indonesia, dan PT Alfindo Nuratama. Lalu, tender dimenangi PT Alfindo Nuratama yang kemudian disubkontrakan ke PT Sundaya Indonesia.
Diduga terjadi penggelembungan harga dalam pelaksanaan proyek yang disubkontrakan tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,8 miliar.
Selain itu, diduga PT Alfindo hanya dipinjam benderanya oleh PT Mahkota Negara yang disebut-sebut sebagai anak perusahaan PT Anugrah. Di PT Mahkota Negara, nama Nazaruddin dan Nasir pernah tercatat sebagai pemegang saham dan komisarisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.