JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara RI menghargai tindakan apapun yang ditempuh melalui jalur hukum. Dalam ruang demokrasi, Polri menjunjung tinggi supremasi hukum.
"Kami hargai tindakan apapun yang ditempuh dengan jalur hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Jumat (16/9), ketika diminta tanggapan terkait permohonan uji materil terhadap UU No 2/2002 tentang Polri.
Terkait keberadaan institusi Polri yang berada di bawah Presiden yang menjadi materi permohonan uji materil, Yoga tidak menanggapi. "Itu tanyakan ke MK," katanya.
Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi diminta untuk menguji Undang-Undang No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. UU No 2/2002 yang memuat ketentuan bahwa Polri berada di bawah Presiden sehingga dinilai bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam UUD 1945, tidak ada dasar hukum atau ketentuan yang mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden.
Permohonan uji materiil itu didaftarkan advokat Andi M Asrun, Dorel Almir, dan Merlina di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (14/9) lalu. Andi Asrun menjelaskan, dalam pasal 8 ayat 1 UU No 2/2002 disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Presiden.
Ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak ada satu pun pasal dalam UUD 1945 yang memberikan dasar hukum bahwa Polri berada di bawah Presiden secara langsung.
Berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam pasal 10 UUD 1945, disebutkan bahwa "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara".
Dengan ketentuan pasal 10 UUD 1945 itu, tidak bertentangan dengan UUD 1945, jika TNI memang berada di bawah langsung Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.