Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darsem Belum Sepenuhnya Bebas

Kompas.com - 23/06/2011, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, tenaga kerja wanita Indonesia di Arab Saudi, Darsem, tidak sepenuhnya bebas dari hukuman meski Pemerintah Indonesia telah membayar uang kompensasi (diyat) senilai Rp 4,7 miliar.

Menurut Gatot, uang itu hanya untuk membebaskan Darsem dari hukum pancung. Namun, setelah itu Pemerintah Arab Saudi akan bertanya kepada keluarga dan masyarakat apakah terganggu dengan pembunuhan yang dilakukannya. Jika terganggu, Darsem harus menjalani sidang umum yang dilangsungkan di Arab Saudi.

"Kalau masyarakat dan keluarganya terganggu, bukan berarti Darsem serta-merta bebas. Dia akan menjalani lagi sidang umum sejauh mana masyarakat terganggu. Itu bisa tahanan 6 atau 10 tahun," tutur Gatot di depan anggota Komisi I DPR, di Gedung DPR, Kamis (23/6/2011).

Namun, lanjut Gatot, jika Darsem memasuki sidang umum, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia yang mewakili pemerintah dapat melakukan semacam bentuk intervensi.

"Saat itu kita intervensi untuk minta maaf kepada rakyat. Selain itu, kita juga bisa memintakan Pemerintah Indonesia untuk meminta maaf kepada Raja, agar Raja bisa memaafkan Darsem," lanjutnya.

Menurutnya, saat ini tiga perwakilan Kementerian Luar Negeri telah tiba di Arab Saudi untuk memastikan uang yang dikirim telah sampai. Bersama pengacara, mereka akan berusaha untuk membebaskan Darsem, baik dari hukum pancung maupun hukuman penjara.

Ia bertutur, hukum di Arab Saudi berdasarkan syariat Islam sehingga pihaknya tak bisa melakukan intervensi, hanya bisa melakukan negosiasi terkait hukuman yang diberikan kepada TKI.

"Hukum di sana, jika ada yang membunuh, tidak bisa dimaafkan oleh siapa pun hanya saudara atau ahli warisnya. Jadi kalau orang itu meninggal karena dibunuh, yang diminta maaf bukan kepada Raja, tetapi kepada keluarga," tutur Gatot.

Seperti diberitakan, Darsem adalah TKI asal Subang, Jawa Barat. Pada Desember 2007 ia terbukti bersalah di pengadilan Riyadh melakukan pembunuhan terhadap majikannya, seorang warga negara Yaman.

Pada 6 Mei 2009 Darsem didakwa hukuman mati oleh pengadilan Riyadh. Namun, berkat kerja sama antara pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi membayar uang diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com