Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Pastikan Nazaruddin Pulang

Kompas.com - 28/05/2011, 13:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat memastikan salah satu kadernya, yakni Muhammad Nazaruddin, akan kembali ke Indonesia untuk memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Hinca Panjaitan seusai mengikuti diskusi bertajuk "Bola Panas Nazaruddin" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (28/5/2011).

"Kemarin, kan, sudah banyak diberitakan di media massa. Dia bilang, kalau dipanggil KPK, dia akan kembali dari Singapura, tetapi dia tidak memastikan tanggal berapa," ujar Hinca yang juga pernah menjabat Ketua Komisi Disiplin PSSI.

Hinca mengakui, sampai saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi langsung mengenai kepulangan anggota Komisi VII DPR itu. Ia menerima pemberitaan mengenai kepulangan tersebut dari rekan fraksi Nazaruddin di DPR. Lewat pembicaraan via telepon, Nazaruddin yang mengklaim ke Singapura untuk berobat itu mengaku akan menghormati proses hukum.

"Kami yakin betul dia kembali karena dia warga negara dan sebagai kader Demokrat yang baik dan tahu kewajiban terhadap hukum," ujar Hinca.

Ketika ditanya apakah Nazaruddin tidak memedulikan pemanggilan KPK, Hinca menegaskan, partainya tidak akan menghalangi proses hukum mengenai hal tersebut. Ia mempersilakan KPK memeriksa Nazaruddin, termasuk pemberian sanksi apabila yang bersangkutan mangkir dari proses hukum.

"Kita serahkan semua ini kepada penegakan hukum karena dari partai kemarin keputusannya sudah cukup jelas lewat Badan Kehormatan. Kita akan dorong dan kita hormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung sekarang," pungkasnya.

KPK berencana memanggil Nazaruddin terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Namun, beberapa waktu lalu tersiar kabar bahwa politisi Partai Demokrat itu berada di Singapura untuk berobat. Anggota Komisi VII DPR itu pergi sehari sebelum Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat cegah untuk Nazaruddin per 24 Mei 2011. Surat cegah atas Nazaruddin diterbitkan atas permintaan KPK.

Selain Nazaruddin, KPK meminta Dirjen Keimigrasian mencegah tiga tersangka kasus tersebut, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Juga mencegah dua petinggi PT DGI, yakni Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Khasanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com