JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat memastikan salah satu kadernya, yakni Muhammad Nazaruddin, akan kembali ke Indonesia untuk memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Hinca Panjaitan seusai mengikuti diskusi bertajuk "Bola Panas Nazaruddin" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (28/5/2011).
"Kemarin, kan, sudah banyak diberitakan di media massa. Dia bilang, kalau dipanggil KPK, dia akan kembali dari Singapura, tetapi dia tidak memastikan tanggal berapa," ujar Hinca yang juga pernah menjabat Ketua Komisi Disiplin PSSI.
Hinca mengakui, sampai saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi langsung mengenai kepulangan anggota Komisi VII DPR itu. Ia menerima pemberitaan mengenai kepulangan tersebut dari rekan fraksi Nazaruddin di DPR. Lewat pembicaraan via telepon, Nazaruddin yang mengklaim ke Singapura untuk berobat itu mengaku akan menghormati proses hukum.
"Kami yakin betul dia kembali karena dia warga negara dan sebagai kader Demokrat yang baik dan tahu kewajiban terhadap hukum," ujar Hinca.
Ketika ditanya apakah Nazaruddin tidak memedulikan pemanggilan KPK, Hinca menegaskan, partainya tidak akan menghalangi proses hukum mengenai hal tersebut. Ia mempersilakan KPK memeriksa Nazaruddin, termasuk pemberian sanksi apabila yang bersangkutan mangkir dari proses hukum.
"Kita serahkan semua ini kepada penegakan hukum karena dari partai kemarin keputusannya sudah cukup jelas lewat Badan Kehormatan. Kita akan dorong dan kita hormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung sekarang," pungkasnya.
KPK berencana memanggil Nazaruddin terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Namun, beberapa waktu lalu tersiar kabar bahwa politisi Partai Demokrat itu berada di Singapura untuk berobat. Anggota Komisi VII DPR itu pergi sehari sebelum Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat cegah untuk Nazaruddin per 24 Mei 2011. Surat cegah atas Nazaruddin diterbitkan atas permintaan KPK.
Selain Nazaruddin, KPK meminta Dirjen Keimigrasian mencegah tiga tersangka kasus tersebut, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Juga mencegah dua petinggi PT DGI, yakni Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Khasanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.