Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bansos Rawan Korupsi

Kompas.com - 05/04/2011, 12:23 WIB

Sementara dalam aspek tatalaksana, KPK menemukan tidak adanya kebijakan yang jelas dalam menetapkan pagu anggaran bansos. Pemberian bansos tidak berdasarkan pada kriteria jelas yang mempertimbangkan keadilan.

"Tidak semua Pemda memliki kriteria penerima bansos. Contoh provinsi Jawa Barat, bansos ada yang untuk membiayai wartawan senior Rp 100 juta, Prabu Siliwangi, atau untuk pembubaran Banwaslu," ujar Jassin.

Selain itu, dalam tatalaksana penganggaran, tidak semua objek bansos dilengkapi rincian objek penerimanya. Masih ditemukan laporan yang hanya menyebutkan objek belanja tanpa merincinya.

"Misalnya di Jawa Barat, untuk kegiatan usaha perikanan dan kelautan Rp 6 miliar, dan ada untuk partai A Rp 31 miliar, ada listing untuk Pak N, Rp 616 juta," papar Jassin.

Temuan lainnya, dalam tatalaksana tidak ada standar dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan bansos. Akibatnya, penyaluran dana, kata Jassin seringkali melebihi batas yang ditetapkan.

"Misalnya, dari LSM bikin ke percetakan ucapan terimakasih pada walikota Bogor, begitu saja sudah cukup disebut pertanggung jawaban," kata Jassin disusul tawa sejumlah pengunjung.

Verifikasi

Kemudian yang terakhir, tidak terdapat unit kerja daerah yang memverifikasi penggunaan dana bansos. "Mendagri harus menyusun pedoman pertanggung jawaban ini," imbuh Jassin.

Belanja bansos adalah bagian dari keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, taat perundangan, dan efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memerhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.

Penyaluran bansos harus selektif dengan menetapkan kriteria ketat, proses yang transparan, dan pertanggungjawaban yang akuntabel. Terkait hal tersebut, KPK melakukan kajian dalam pengelolaan bansos sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com