JAKARTA, KOMPAS.com - Kini, tinggal ketegasan Presiden untuk membuat keputusan yang mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Demikian rangkuman pendapat sejumlah kalangan yang ditemui secara terpisah, Selasa (10/11), menanggapi kelanjutan kasus dugaan kriminalisasi KPK. Juru bicara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Suhandoyo, menilai penyidikan terhadap Bibit dan Chandra harus dihentikan sesuai rekomendasi Tim Delapan. ”Itu langkah terbaik,” katanya. Seperti diberitakan, Tim Delapan menyatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat Bibit-Chandra lemah. Bukti dan keterangan yang dimiliki Kepolisian Negara RI (Polri) tidak cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan. Selain itu, Presiden juga harus memberikan peringatan kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Bahkan, Akbar Faisal, anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, mengatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pascarekomendasi Tim Delapan, Kepala Polri dan Jaksa Agung harus mundur dari jabatannya. ”Telah terjadinya kesalahan yang mendasar itu menunjukkan telah ada konspirasi besar dalam kasus Bibit dan Chandra. Sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan hal itu. Karena itu, mundur menjadi langkah paling terhormat,” papar Akbar. Ahmad Muzani, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, menambahkan, ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan kejaksaan akan meningkat jika penyidikan kasus Bibit dan Chandra tetap diteruskan. Secara terpisah, Hendarman Supandji mengatakan akan mundur jika terbukti menyuruh anak buahnya atau pihak lain untuk memeras atau menerima suap. ”Saya tidak mengenal Ary Muladi dan Anggodo,” ujarnya.