Menurut Buyung, kini Polri dan Kejaksaan Agung yang justru harus lebih berani mengambil sikap lebih optimal lagi sesuai dengan kewenangannya.
Hal senada disampaikan anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis. ”Presiden memang tidak mungkin melakukan intervensi lebih jauh. Presiden yang jelas sudah berkomunikasi dengan Polri dan Jaksa Agung. Kalau Jaksa Agung mengembalikan kasus ini, ini sudah arif,” ujarnya.
”Sekarang bolanya ada di Polri. Polisi yang akan menentukan,” kata Todung.
Mengenai hasil pertemuan tim dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Todung Mulya mengatakan, ”Kami pertanyakan kok ada inisiatif dari kepolisian untuk ikut memfasilitasi perlindungan saksi yang dilakukan LPSK? Ini pertanyaan yang menggelitik kami dan menimbulkan tanda tanya ada apa di balik ini.”
”Sangat mungkin di balik ini saya melihat adanya makelar kasus, mafia hukum yang justru kita ingin berantas. Jadi, kita akan mendapatkan gambaran yang lebih lengkap lagi dalam menyusun rekomendasi,” ujar Todung.