JAKARTA, JUMAT — Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, putusan bebas yang dijatuhkan hakim pada terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Pr, bukan berarti menutup pengungkapan kasus tersebut.
Dia menegaskan, kasus pengungkapan pelaku pembunuh Munir belum selesai. Putusan ini menyisakan tugas bagi negara untuk mengusut kembali aktor di balik tewasnya aktivis HAM tersebut.
Demikian dikatakan Ifdhal dalam jumpa pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/12). "Dengan dibebaskannya Muchdi, kasus ini tidak berarti selesai. Justru memberikan tugas pada negara untuk mengusut kembali, siapa yang membunuh Munir. Putusan pengadilan ini tidak selesai," tegas Ifdhal.
Polri diharapkan bisa menelusuri kembali data-data dan bukti yang pernah dimilikinya saat melakukan penyelidikan kasus ini. Upaya pengungkapan kembali dengan menemukan bukti baru, menurut Ifdhal, tidak bisa dilakukan pada tingkat kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung.
Hal itu memungkinkan, jika putusan kasasi dipandang belum memuaskan maka dilanjutkan ke peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK inilah, bukti baru bisa disodorkan. "Kasasi hanya memeriksa dokumen yang sudah terkumpul di persidangan. Hakim kasasi akan menilai apakah hakim pengadilan tingkat pertama salah dalam menerapkan hukum," ujarnya.
Respons cepat Presiden SBY atas keluarnya putusan ini, diharapkan bisa menjadi cambuk bagi Polri dan Kejaksaan Agung untuk kembali bekerja keras dengan tuntasnya pengungkapan kasus pembunuhan Munir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.