Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi Bebas, Siapa Pembunuh Munir?

Kompas.com - 02/01/2009, 13:56 WIB

JAKARTA, JUMAT — Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, putusan bebas yang dijatuhkan hakim pada terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Pr, bukan berarti menutup pengungkapan kasus tersebut.

Dia menegaskan, kasus pengungkapan pelaku pembunuh Munir belum selesai. Putusan ini menyisakan tugas bagi negara untuk mengusut kembali aktor di balik tewasnya aktivis HAM tersebut.

Demikian dikatakan Ifdhal dalam jumpa pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/12). "Dengan dibebaskannya Muchdi, kasus ini tidak berarti selesai. Justru memberikan tugas pada negara untuk mengusut kembali, siapa yang membunuh Munir. Putusan pengadilan ini tidak selesai," tegas Ifdhal.

Polri diharapkan bisa menelusuri kembali data-data dan bukti yang pernah dimilikinya saat melakukan penyelidikan kasus ini. Upaya pengungkapan kembali dengan menemukan bukti baru, menurut Ifdhal, tidak bisa dilakukan pada tingkat kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung.

Hal itu memungkinkan, jika putusan kasasi dipandang belum memuaskan maka dilanjutkan ke peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK inilah, bukti baru bisa disodorkan. "Kasasi hanya memeriksa dokumen yang sudah terkumpul di persidangan. Hakim kasasi akan menilai apakah hakim pengadilan tingkat pertama salah dalam menerapkan hukum," ujarnya.

Respons cepat Presiden SBY atas keluarnya putusan ini, diharapkan bisa menjadi cambuk bagi Polri dan Kejaksaan Agung untuk kembali bekerja keras dengan tuntasnya pengungkapan kasus pembunuhan Munir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com