Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun
Kristian Erdianto
Kompas.com - 15/03/2016, 13:53 WIB
Perbuatan pemerintah dinilai telah memenuhi unsur Pasal 1.365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga pihaknya menuntut ganti rugi imateriil dan materiil.