Salin Artikel

Jaksa Sebut Baiquni Wibowo Salahi Prosedur Akses DVR CCTV, Minta Hakim Tolak Pembelaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak pleidoi yang diajukan terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo.

Jaksa menyebut, tindakan Baiquni yang mengakses DVR CCTV Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai sebuah tindakan ilegal.

"DVR hanya diakses hanya oleh terdakwa di antara para saksi lain, yang beberapa saksi ini adalah saksi mahkota atau terdakwa yang didakwa secara terpisah," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

"Maka perbuatan membuka, mengakses, DVR CCTV pos security kompleks Polri Duren Tiga secara ilegal dan tidak sesuai SOP dan prosedur barang bukti digital forensik," tutur jaksa.

Jaksa menambahkan, perbuatan Baiquni yang menyalin dan menghapus dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV tidak sesuai prosedur.

"Menyalin atau meng-copy dan menghapus informasi atau dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV yang mengakibatkan terganggungnya sistem elektronik DVR, adalah perbuatan yang paling terdekat dan relevan yang memunculkan akibat," kata jaksa.

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan tim penasihat hukum dan Baiquni.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," ucap jaksa.

"Tuntutan 2 tahun patut, jika dibandingkan dengan ancaman maksimal Pasal a quo, yakni 10 tahun," kata jaksa.

Adapun dalam pleidoi, Jumat (3/2/2023), Baiquni mengaku tak pernah berniat membantu Ferdy Sambo merintangi penyidikan kasus kematian Yosua.

Bahkan, Baiquni mengeklaim tak mengenal Ferdy Sambo secara pribadi. Dia pun heran dianggap sebagai orang terdekat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi seorang Ferdy Sambo dan saya tidak memiliki utang budi kepada Ferdy Sambo. Saya juga tidak pernah berniat menanam budi kepada Ferdy Sambo," kata Baiquni.

Baiquni pun membantah dirinya berniat menutupi atau merintangi fakta kematian Yosua.

Baiquni merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Yosua.

Eks Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) itu dituntut pidana penjara 2 tahun oleh jaksa. Baiquni juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Baiquni, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Yosua. Keenamnya yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/14022031/jaksa-sebut-baiquni-wibowo-salahi-prosedur-akses-dvr-cctv-minta-hakim-tolak

Terkini Lainnya

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

"Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke