Salin Artikel

Kemenkes Ungkap Alasan Pemberian Vaksinasi Covid-19 "Booster" Dosis Kedua

“Kebijakan pemberian vaksin Covid-19 dosis booster kedua ini didasari pada pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/1/2023).

Pemerintah telah memberikan akses vaksinasi Covis-19 booster dosis kedua kepada masyarakat umum mulai Selasa (24/1/2023) hari ini.

Syahril mengatakan, pemberian vaksinasi booster dosis kedua itu dilakukan untuk memastikan agar tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru di Indonesia.

Selain itu, langkah ini diterapkan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang siap menuju endemi.

Menurut dia, pemberian vaksinasi tersebut dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

“Pemberian booster kedua juga menjawab permintaan masyarakat untuk penyediaan vaksin booster dosis kedua ini mengingat pemulihan ekonomi yang berjalan cepat dan mobilitas masyarakat yang meningkat,” ujar dia.

Mulai hari ini, masyarakat umum dapat akses vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua.

Vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua ditujukan kepada setiap orang yang usianya di atas 18 tahun dan telah menjalani vaksinasi Covid-19 booster dosis pertama.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket segera datang ke fasyankes atau pos vaksinasi terdekat untuk mendapatkan vaksin booster,” ucap Syahril.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/17043021/kemenkes-ungkap-alasan-pemberian-vaksinasi-covid-19-booster-dosis-kedua

Terkini Lainnya

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke