“Kebijakan pemberian vaksin Covid-19 dosis booster kedua ini didasari pada pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/1/2023).
Pemerintah telah memberikan akses vaksinasi Covis-19 booster dosis kedua kepada masyarakat umum mulai Selasa (24/1/2023) hari ini.
Syahril mengatakan, pemberian vaksinasi booster dosis kedua itu dilakukan untuk memastikan agar tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru di Indonesia.
Selain itu, langkah ini diterapkan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang siap menuju endemi.
Menurut dia, pemberian vaksinasi tersebut dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Pemberian booster kedua juga menjawab permintaan masyarakat untuk penyediaan vaksin booster dosis kedua ini mengingat pemulihan ekonomi yang berjalan cepat dan mobilitas masyarakat yang meningkat,” ujar dia.
Mulai hari ini, masyarakat umum dapat akses vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua.
Vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua ditujukan kepada setiap orang yang usianya di atas 18 tahun dan telah menjalani vaksinasi Covid-19 booster dosis pertama.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket segera datang ke fasyankes atau pos vaksinasi terdekat untuk mendapatkan vaksin booster,” ucap Syahril.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/17043021/kemenkes-ungkap-alasan-pemberian-vaksinasi-covid-19-booster-dosis-kedua