JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal menjalani sidang tuntutan pada Jumat (27/1/2023) pekan depan.
Ketiganya merupakan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat akan menutup sidang dengan terdakwa Arif Rachman dengan agenda pemeriksaan ahli.
“Tiga lagi tuntutan?” tanya Hakim Suhel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum menutup sidang di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
“Siap majelis,” jawab salah seorang Jaksa.
Jaksa lantas meminta tuntutan pada pekan depan akan dibacakan terlebih dahulu terhadap Arif Rachman.
Namun, Hakim meminta tuntutan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga dilaksanakan pada hari yang sama.
Hakim Suhel meminta JPU mempersiapkan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa itu pada tanggal 27 Januari mendatang.
“Dalam artian bukan untuk Agus ditunda di hari itu tapi untuk tuntutan yang pertama kita agendakan untuk terdakwa Arif. Gitu ya,” ujar Hakim Suhel.
“Baik, sidang dibuka kembali di tanggal 27 Januari 2023. Sidang dinyatakan ditutup,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Hendra, Agus dan Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/20/16371901/hendra-kurniawan-agus-nurpatria-dan-arif-rachman-akan-dituntut-27-januari
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan