Salin Artikel

Penangkapan Lukas Enembe, Langkah Maju KPK Mengusut Dugaan Suap APBD Papua

Pada Selasa (10/1/2023), KPK menangkap Lukas di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pukul 12.27 WIT.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua pada awal September 2022.

Namun, sejak saat itu, KPK kesulitan memeriksa Lukas. Ia tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Situasi sosial di Papua juga memanas. Pendukung Lukas bersiaga di rumahnya dan membawa senjata tradisional. Mereka juga turun ke jalan menentang penetapan tersangka oleh KPK.

Bola kusut penanganan korupsi Lukas Enembe menemui titik balik saat penangkapan Lukas kemarin. 

Pengacara Lukas, Stefanus Roy Renwarin mengatakan, saat itu kliennya baru menyantap hidangan khas Papua, papeda dan kuah ikan.

“Iya memang itu tempat makan dia, orang Papua bilang papeda, sagu itu pakai kuah ikan. Itu memang makanan dia,” kata Roy saat dihubungi Kompas.com, kemarin.

Saat itu, Lukas ditemani oleh keluarganya dari kampung di Tolikara, seorang ajudan, dan sopir.

Selesai makan, Lukas ditangkap penyidik. Ia kemudian diamankan ke Markas Korps (Mako) Brimob Kotaraja.

Menurut Roy, lokasi rumah makan itu memang dekat dengan Mako Brimob.

“Iya 200-300 meter dari Mako Brimob,” ujar dia.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengkonfirmasi penangkapan Lukas. Tidak berselang lama setelah penangkapan itu, Lukas dibawa ke Bandara Sentani.

Tim penyidik membawa Lukas ke Manado menggunakan pesawat Trigana Air untuk transit.

"Sudah dibawa ke bandara," ucap Fakhiri.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa Lukas hendak bertolak ke Mamit, Tolikara melalui Bandara Sentani.

Menurut Firli, rute itu bisa menjadi siasat Lukas untuk melarikan diri ke luar negeri.

“Bisa jadi cara tersangka Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya.

KPK kemudian berkoordinasi dengan Wakapolda, Komandan Satuan (Dansat) Brimob, dan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua guna menangkap Lukas.

KPK meminta bantuan aparat-aparat tersebut untuk menangkap Lukas.

“Karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura,” ujar dia.

Kerusuhan di Papua

Pasca-penangkapan Lukas, kerusuhan sempat pecah. Sejumlah simpatisan Lukas menyerang Mako Brimob. Mereka datang membawa senjata tajam.

Saat situasi semakin memanas, polisi melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan Lukas.

Kerusuhan juga meletus di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Massa merangsek dengan membawa senjata tajam dan panah.

Polisi pun melepas tembakan peringatan namun diabaikan massa.

Petugas akhirnya melepaskan timah panas dan mengakibatkan satu warga tewas. Sementara, dua orang lainnya mengalami luka tembak.

"Iya betul ada satu korban meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurut Benny, jenazah simpatisan Lukas itu disimpan di RSUD Yowari.

Terkait hal ini, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan kepolisian untuk mengantisipasi keamanan, baik di Papua maupun Jakarta.

Menurut dia, KPK telah dibantu aparat sejak tim penyidik diterjunkan ke Papua, melakukan penangkapan, dan membawanya ke Jakarta.

“Ya tentu antisipasi, pasti kami lakukan begitu ya,” kata Ali.

Sakitnya Enembe diragukan

Beberapa hari sebelum Lukas ditangkap, KPK menyatakan menyoroti aktivitas Lukas Enembe yang meresmikan Kantor Gubernur dan sejumlah instansi di Papua.

Lukas untuk pertama kalinya muncul ke publik pada 30 Desember.

“Ternyata kemudian kan tersangka Lukas Enembe muncul di ruang publik dalam keadaan yang teman-teman bisa lihat tidak seperti yang dinarasikan dan bahkan tanda kutip diancamkan kan oleh penasehat hukumnya,” kata Ali saat ditemui awak media di KPK, Selasa (10/1/2023).

Ali mengatakan, KPK memang telah mengikuti pemberitaan terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Pengacara Lukas juga beberapa kali ke Jakarta untuk menyerahkan hasil rekam medis.

Namun demikian, KPK tidak bisa mempercayai begitu saja pengakuan dan dokumen riwayat sakit Enembe.

Karena itu, KPK mendatangi kediaman Lukas untuk memeriksa kesehatannya pada 3 November 2022.

Ali menepis kondisi Lukas seperti klaim pengacaranya. Mereka mengancam KPK harus bertanggung jawab jika Lukas meninggal karena tidak diizinkan berobat di Singapura.

“Tapi faktanya kan (kesehatan Lukas) sebaliknya, sehingga KPK juga kemudian memiliki argumentasi lain, tidak memenuhi itu semua, kan begitu,” tutur Ali.

Sementara itu, dalam wawancara dengan Kompas TV, Ali menuturkan, pihaknya tidak mempercayai klaim pengacara yang menyebut Lukas sakit.

“Kami juga tidak percaya terkait dengan kondisi kesehatan tersangka dimaksud,” kata Ali.

Cek kesehatan di RSPAD

Setelah ditangkap, Lukas dibawa ke Manado untuk keperluan transit. Dari Sulawesi Utara itu, Lukas kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan jalur udara.

Ia dikawal aparat keamanan hingga petugas medis yang terdiri dari dokter dan perawat.

“Sekali lagi ini untuk memenuhi hak hak tersangka terkait dengan kesehatannya. Tidak ada terkait pembedaan,” ujar Ali Fikri.

Pesawat yang membawa Lukas kemudian mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 20.45 WIB.

Lukas kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Ia tiba pukul 21.48 WIB untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Ali mengatakan, KPK berencana mengumumkan nasib Lukas keesokan harinya. Ia tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan bagi dokter di RSPAD untuk memeriksa Lukas.

“Karena ini kan penangkapan itu memang sesuai dengan hukum acara pidana kan 1x24 jam, jadi statusnya masih orang yang ditangkap,” kata Ali.

Adapun pemilihan perawatan di RSPAD karena Lukas pernah menjalani pemeriksaan di rumah sakit militer tersebut.

“Ada dokter yang memeriksanya yang biasa untuk mengetahui riwayat penyakit Lukas Enembe,” tutur Ali.

Beberapa jam setelah Lukas dibawa masuk ke RSPAD dan menjalani pemeriksaan, Ketua KPK FIrli Bahuri mengumumkan kondisi kesehatan Lukas.

Firli mengatakan, menurut dokter RSPAD, Lukas perlu menjalani perawatan sementara. Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada riwayat pengobatan, pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan jantung.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," ujar Firli dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.

FIrli menuturkan, tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan dilibatkan dalam pemeriksaan kesehatan Lukas, khususnya mengenai pendalaman.

Lebih lanjut, Firli menyatakan bahwa KPK menunda pemeriksaan terhadap perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas.

Penundaan ini dilakukan hingga perawatannya dinyatakan selesai.

Firli mengaku tidak bisa membeberkan keluhan Lukas terkait kondisi kesehatannya. Sebab, terdapat kode etik kedokteran yang membatasi pengungkapan informasi kepada publik.

"Yang pasti, begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai, pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK," tutur Firli.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/08271601/penangkapan-lukas-enembe-langkah-maju-kpk-mengusut-dugaan-suap-apbd-papua

Terkini Lainnya

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke