Salin Artikel

Sidang Tuntutan Bharada E Dijadwalkan pada Rabu 11 Januari

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan, Rabu (11/1/2023).

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum menutup sidang pada hari ini, Kamis (5/1/2023).

"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya hakim ke jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa kemudian meminta waktu dua minggu lagi untuk menyusun tuntutan.

"Izin majelis, terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya. Maka kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," kata jaksa.

"Begini, (kalau belum siap) kita tunda dulu di (sidang) hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," tutur hakim.

"Siap, Majelis," jawab jaksa.

Dengan demikian, sidang tuntutan terhadap Bharada E pun dijadwalkan pada Rabu pekan depan.

"Jadi untuk sementara, (sidang) kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu," kata hakim.

Pada hari ini, Bharada E menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kesaksiannya, Bharada E mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J anak kurang ajar dan pantas mati.

Hal ini disampaikan Bharada E saat menceritakan detik-detik dirinya dipanggil Sambo ke lantai tiga rumah di Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam percakapan awal di lantai tiga itu, Bharada E yang duduk di sofa samping Sambo ditanya perihal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Pada saat itu bapak nanya ke saya, Yang Mulia. 'Kamu tahu enggak ada kejadian apa di Magelang?'," kata Bharada E menirukan pernyataan Sambo.

Bharada E menjawab tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi di Magelang.

Usai mendengar jawaban itu, Sambo sempat terdiam dan menangis, tepat di dekat posisi Bharada E yang masih duduk di sofa dekat Sambo.

Tak berselang lama, kata Bharada E, Sambo langsung mengungkapkan mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang.

Kepada Bharada E, Sambo menyebut bahwa Brigadir J telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi di Magelang.

Usai mengungkapkan peristiwa itu, Sambo disebut kembali terdiam dan menangis.

Akan tetapi, tidak lama kemudian Sambo menyampaikan kepada Bharada E bahwa Brigadir J anak kurang ajar karena telah melecehkan Putri.

"Terus dia (Sambo) bilang, 'memang kurang ajar anak itu, sudah enggak menghargai saya dia. Dia sudah menghina harkat dan martabat saya'," kata Bharada E kembali menirukan pernyataan Sambo.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/13063791/sidang-tuntutan-bharada-e-dijadwalkan-pada-rabu-11-januari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke