Salin Artikel

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, hari ini, Senin (12/12/2022).

Diketahui, Gazalba telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menegaskan, praperadilan yang diajukan Hakim Agung nonaktif itu tetap berlanjut meski pemohon telah ditahan.

"Praperadilan tetap jalan," ujar Djuyamto kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

Gugatan Gazalba Saleh melawan penetapan tersangka oleh KPK teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 25 November 2022.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana kutip Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat sore.

Dalam petitum itu, Gazalba Saleh meminta Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

Ia meminta hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Sprindik itu menetapkan dirinya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karenanya, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis petitum tersebut.

Lebih lanjut, Gazalba Saleh juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Selain itu, majelis hakim juga diminta semua penetapan dan keputusan yang dikeluarkan KPK terkait penetapan tersangka itu tidak sah.

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tulis petitum itu lagi.

Adapun penahanan terhadap Hakim Agung nonaktif itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.

Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Oarera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/12/07003281/pn-jaksel-gelar-sidang-perdana-gugatan-praperadilan-hakim-agung-nonaktif

Terkini Lainnya

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke