Salin Artikel

Hakordia 2022: Mengingat Lagi Obral Remisi untuk Koruptor Sepanjang Tahun Ini...

JAKARTA, KOMPAS.com – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 diwarnai sejumlah catatan. Salah satunya, adanya obral remisi kepada puluhan terpidana kasus korupsi.

Tercatat, ada 23 terpidana korupsi yang diberikan pembebasan bersyarat beberapa waktu lalu. Obral remisi ini mendapat sorotan tajam, karena ada terpidana yang belum lama menjalani masa hukuman, seperti mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari. Kasus Pinangki termasuk yang mendapat perhatian besar masyarakat.

Selain Pinangki, beberapa terpidana korupsi yang mendapat remisi yakni mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar.

“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Rika menjelaskan, 23 terpidana korupsi itu merupakan bagian dari 1.368 yang mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), maupun cuti menjelang bebas (CMB).

Sebagai informasi, pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Menurutnya, sejak awal tahun sampai bulan September 2022, Ditjen Pas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Tak beri efek jera

Obral remisi atau pengurangan masa hukuman dan pemberian pembebasan bersyarat membuat penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak menimbulkan efek jera.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, obral remisi tersebut terkesan membuat kejahatan korupsi tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Ia pun mencontohkan kasus eks Jaksa Pinangki yang hanya mendekam sekitar 2 tahun penjara meski telah divonis 10 tahun penjara.

“Kenapa? Karena seorang terpidana korupsi cukup sebentar saja menjalani pidana kemudian sudah dapat pembebasan bersyarat,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Zaenur berpandangan fenomena banyaknya koruptor mendapat remisi ini karena Mahkamah Agung (MA) di tahun 2021 membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang membatasi hak narapidana korupsi.

Dalam peraturan itu, narapidana korupsi baru bisa mendapatkan remisi jika menjadi justice collaborator, membantu membongkar kasus korupsi yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti.

Namun, dengan dibatalkannya PP 99 Tahun 2012, maka semua terpidana korupsi berhak mendapatkan remisi.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, setelah putusan hakim terkait perkara korupsi berkekuatan hukum tetap, narapidana terkait menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi bertujuan memberikan efek jera sehingga perbuatan tersebut tidak kembali terulang.

Karena itulah, KPK meminta agar narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan perlakuan khusus.

“Sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Dalih pemerintah

Merespons kritik atas fenomena obral remisi koruptor, pemerintah berdalih hanya menjalankan aturan yang berlaku.

"Ya memang aturan undang-undangnya begitu. Ada judisial revisi PP 99 sebelumnya, ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa warga binaan itu mempunyai hak untuk mendapat remisi dapat pembebasan bersyarat," ujar Menkumham Yasonna H Laoly saat ditemui di Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Sabtu (10/9/2022).

Senada dengan Yasonna, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej juga demikian.

Edward mengatakan, kebijakan itu merujuk kepada Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang sudah disahkan pada Juli.

Menurutnya, perihal pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana diatur dan merujuk kepada beleid itu.

"Begini, jadi kita punya UU Pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini dia in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 (PP Nomor 99 Tahun 2012)," ujar Edward di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022).

Tak hanya pimpinan di Kemenkumham, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan bahwa pembebasan bersyarat koruptor sudah diatur dalam undang-undang.

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah itu tidak bisa turut campur dalam hal itu. Ia mengatakan, soal pembebasan itu ranah dari pengadilan.

"Anda semua harus tahu pemerintah itu kan ndak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya. Kalau urusan hukuman dan membebaskan itu ya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari Kompas TV.

Daftar lengkap obral remisi 23 koruptor

Adapun 23 koruptor yang bebas bersyarat itu berasal dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Berikut ini daftar 23 narapidana kasus korupsi yang kini telah bebas bersyarat:

Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terpidana suap Hakim MK dan korupsi alat kesehatan

2. Eks Dirut Jasa Marga Desi Aryani terpidana korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita

3. Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana suap Djoko Tjandra

4. Penyuap Anggota DPR Fraksi PDI P Mirawati Basri terpidana suap impor bawang putih

Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Eks Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya terpidana pemerasan Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia

2. Eks Hakim Setyabudi Tejocahyono terpidana suap di Pengadilan Tipikor Bandung

3. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto terpidana korupsi e KTP

4. Eks Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna terpidana suap penanganan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)

5. Eks Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi terpidana korupsi simulator SIM

6. Eks pimpinan Bank BJB Cabang Sukabumi Danis Hatmaji

7. Eks Hakim MK Patrialis Akbar terpidana impor daging sapi

8. Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terpidana suap Lippo Group

9. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano terpidana korupsi dana pendidikan

10. Eks Bupati Sumedang Ojang Suhandi terpidana suap korupsi BPJS

11. Kakak Ipar Irvan Tubagus Cepy Septhiady terpidana korupsi dana pendidikan

12. Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli terpidana suap RAPBD Jambi

13. Eks politisi PAN Andi Taufan Tiro terpidana suap proyek Kementerian PUPR

14. Eks Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah Arif Budiraharja terpidana kredit fiktif

15. Eks Bupati Indramayu Supendi terpidana suap bantuan keuangan dari Pemprov Jabar ke Indramayu

16. Eks Menteri Agama Suryadharma Ali terpidana korupsi penyelenggaraan haji

17. Adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan terpidana suap hakim MK dan pengadaan alat kesehatan

18. Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo terpidana korupsi e KTP

19. Eks DPC Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung terpidana suap Wali Kota Tegal

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/10204021/hakordia-2022-mengingat-lagi-obral-remisi-untuk-koruptor-sepanjang-tahun-ini

Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke