JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, selain dugaan suap lelang jabatan dan jatah (fee) dari sejumlah proyek di wilayahnya.
“Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli mengatakan, Latif diduga menerima uang suap Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya.
Dia mengungkapkan, sumber uang suap itu diduga berasal dari peserta lelang jabatan tinggi pertama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Pada 2019, Latif memerintahkan jajarannya untuk melakukan seleksi JPT, termasuk di antaranya promosi jabatan untuk eselon III dan eselon IV.
Sebagai bupati, Latif berwenang memilih dan menentukan lolos atau tidaknya peserta seleksi JPT.
“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” tutur Firli.
Sejumlah ASN kemudian menyatakan sepakat membayar uang commitment fee yang diminta Latif.
Mereka antara lain Wildan Yulianto yang nantinya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
“ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Latif,” ujar Firli.
Selain uang lelang jabatan, Latif juga mengutip uang dari sejumlah proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan. Menurut Firli, jumlah pungutan yang diminta Latif adalah 10 persen dari nilai anggaran proyek.
Karena perbuatannya, Latif sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, lima bawahannya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika)
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/20074991/selain-suap-dugaan-gratifikasi-bupati-bangkalan-bakal-diusut-kpk