Sebelumnya, Benny Ali menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (6/12/2022), dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Hari ini, Benny Ali memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Pantauan Kompas.com, Benny Ali tiba di ruang sidang PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB dan langsung diambil sumpah oleh majelis hakim.
Selain Benny Ali, rencananya Fredy Sambo akan dihadirkan sebagai saksi hari ini.
Berdasarkan agenda persidangan, seharusnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dijadwalkan menjadi saksi untuk tiga terdakwa yang telah disebutkan.
Akan tetapi, sebelum persidangan kemarin ditutup, penasihat hukum Putri, Arman Hanis keberatan dan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar secara tertutup.
Sebab, Arman khawatir persidangan yang terbuka untuk umum itu akan menyinggung peristiwa pelecehan seksual.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu, Selasa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/10394041/eks-karo-provos-benny-ali-kembali-jadi-saksi-di-sidang-kasus-pembunuhan