Salin Artikel

MA Anulir Putusan Kasasi yang Diketok Sudrajad Dimyati, Pailit KSP Intidana Batal

PK diajukan KSP Intidana melawan kasasi yang dikabulkan MA terhadap permohonan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Srijati Sulaeman, Tonni Suprianto, Edwin Listyo Suprianto, Redjoso Muljono, Lanna Widjaya, Cristine Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Sri Djajati dan Heryanto Tanaka.

Permohonan kasasi itu dikabulkan Majelis Hakim Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Belakangan diketahui, Sudrajat terjerat dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara di MA.

"Mengadili sendiri, menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana kembali dalam kedaan semula dan tidak dalam keadaan pailit," demikian putusan PK tersebut dikutip dari laman resmi MA, Selasa (15/11/2022).

Di tingkat kasasi, KSP Intidana dinyatakan telah lalai memenuhi isi akta perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Perdamaian (homologasi) tertanggal 17 Desember 2015

Atas hal itu, majelis kasasi memutuskan akta perdamaian berikut putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg, tanggal 17 Desember 2015 batal dengan segala akibat hukumnya.

Kemudian putusan Kasasi itu menyatakan, KSP Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.

Belakangan, putusan yang diketuk oleh Sudrajat sebagai anggota majelis kemudian dianulir oleh MA.

Dalam putusan PK ini ini, MA berpandangan bahwa sebenarnya sudah tidak ada pintu masuk untuk upaya hukum Peninjauan Kembali, berdasarkan Pasal 295 Aayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Akan tetapi, menurut MA, telah terjadi kesalahan yang sangat mendasar dalam proses permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan para pemohon.

MA menilai, pembatalan perdamaian tidak pernah dipertimbangkan dan dikoreksi dalam putusan sebelumnya.

MA menganulir putusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

"Maka Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang ada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman maka Mahkamah Agung secara eksepsional sesuai kewenangannya dapat mengoreksi putusan tersebut," demikian alasan MA.

Dua hakim MA terlibat suap

Sebagai informasi, KPK telah membongkar praktik suap penanganan perkara di MA. Total ada dua hakim agung dan sejumlah pegawai MA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara bermula ketika KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.

Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.

"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).

Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK. Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh. Ia dipanggil menghadap penyidik pada 27 Oktober lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/16143641/ma-anulir-putusan-kasasi-yang-diketok-sudrajad-dimyati-pailit-ksp-intidana

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Hadapi Fitnah dan Serangan dalam Rakornas Hari Ini

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Hadapi Fitnah dan Serangan dalam Rakornas Hari Ini

Nasional
Istana Bantah Presiden Jokowi Bertemu Eks Ketua KPK Minta Kasus E-KTP Dihentikan

Istana Bantah Presiden Jokowi Bertemu Eks Ketua KPK Minta Kasus E-KTP Dihentikan

Nasional
Pertamina Patra Niaga Niaga-Surya Dhoho Investama Berkolaborasi, Siap Operasikan DPPU di Kabupaten Kediri

Pertamina Patra Niaga Niaga-Surya Dhoho Investama Berkolaborasi, Siap Operasikan DPPU di Kabupaten Kediri

Nasional
Minta Relawan Promosikan PSI, Kaesang: Prabowo-Gibran Sudah Menang

Minta Relawan Promosikan PSI, Kaesang: Prabowo-Gibran Sudah Menang

Nasional
Sekjen Gerindra: Prabowo Akan Tambah Anggaran Pembangunan IKN jika Terpilih Jadi Presiden

Sekjen Gerindra: Prabowo Akan Tambah Anggaran Pembangunan IKN jika Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Gibran Kampanye Perdana di Penjaringan Jakut Sore Ini, TKN: Cuma Sapa Warga

Gibran Kampanye Perdana di Penjaringan Jakut Sore Ini, TKN: Cuma Sapa Warga

Nasional
Kisah Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi Saat Terjerat Kasus E-KTP...

Kisah Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi Saat Terjerat Kasus E-KTP...

Nasional
Sekjen Gerindra: Kebocoran Data Pemilih Harus Diatasi, Dicari Penyebabnya

Sekjen Gerindra: Kebocoran Data Pemilih Harus Diatasi, Dicari Penyebabnya

Nasional
Mengenang 93 Tahun Pleidoi Indonesia Menggugat

Mengenang 93 Tahun Pleidoi Indonesia Menggugat

Nasional
Brigjen Aan Suhanan Emban Jabatan Kakorlantas Sementara Usai Irjen Firman Shantyabudi Pensiun

Brigjen Aan Suhanan Emban Jabatan Kakorlantas Sementara Usai Irjen Firman Shantyabudi Pensiun

Nasional
Pensiun, Irjen Firman Shantyabudi Serahkan Jabatan Kakorlantas ke Kapolri

Pensiun, Irjen Firman Shantyabudi Serahkan Jabatan Kakorlantas ke Kapolri

Nasional
BSSN: Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran DPT Pemilu 2024 Akan Diumumkan KPU

BSSN: Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran DPT Pemilu 2024 Akan Diumumkan KPU

Nasional
Serahkan 8 Helikopter ke TNI AU, Prabowo: Kita Ingin Angkatan Udara yang Lebih Tangguh Lagi

Serahkan 8 Helikopter ke TNI AU, Prabowo: Kita Ingin Angkatan Udara yang Lebih Tangguh Lagi

Nasional
Soal Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Ini Penjelasan Prabowo

Soal Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Ini Penjelasan Prabowo

Nasional
Agus Rahardjo Cerita Saat KPK Diserang Isu 'Sarang Taliban' Sebelum Revisi UU KPK

Agus Rahardjo Cerita Saat KPK Diserang Isu "Sarang Taliban" Sebelum Revisi UU KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke