JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan.
Komisi III DPR menggelar rapat mengenai RUU Penyadapan itu secara tertutup.
Adapun rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khaerul Saleh.
Saleh hanya memberi sedikit penjelasan sebelum menyatakan rapat digelar secara tertutup.
"Perkenankan kami membuka rapat dengar pendapat ini dengan saya nyatakan rapat dinyatakan tertutup untuk umum," ujar Saleh di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).
"Izinkan kami menyampaikan acara rapat pada hari ini. Satu, penjelasan Kepala BKD terhadap draf RUU tentang Penyadapan berdasarkan masukan Komisi III," sambungnya.
RUU Penyadapan sebenarnya pernah disinggung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli, saat itu, berharap DPR dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan Undang-Undang Penyadapan.
"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (30/3/2022).
"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," imbuh dia.
Firli tidak membeberkan secara detail mengapa KPK membutuhkan dua RUU tersebut.
Namun demikian, RUU Penyadapan diperlukan karena belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/11411301/rapat-pembahasan-ruu-penyadapan-di-dpr-digelar-tertutup