Salin Artikel

Firli Mengaku Dampingi Pemeriksaan Lukas Enembe Demi Keselamatan Anggota

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya tidak akan membiarkan anggotanya melaksanakan tugas yang mengancam keselamatan seperti saat pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sendirian.

Ia mengklaim, sikap tersebut diambil oleh dirinya dan empat pimpinan KPK lain. Hal ini menjadi salah satu alasan dirinya sebagai pimpinan menyertai penyidik melakukan pemeriksaan di rumah Lukas pekan lalu.

“Kita dan saya pribadi, kami pimpinan berlima tidak akan pernah membiarkan anggota saya berjalan bertugas sendiri apalagi mengancam kondisi keselamatan jiwanya,” kata Firli saat ditemui awak media di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Firli membeberkan, pada 12 September lalu penyidik KPK hendak melakukan pemeriksaan terhadap Lukas di Jayapura. Namun, agenda itu urung dilakukan karena massa dalam jumlah yang besar melakukan unjuk rasa.

Sebagaimana diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 12 September di Markas Polda Papua.

“Kita tahu tanggal 12 September yang lalu anggota ke sana tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena terjadi unjuk rasa besar," ujarnya.

Menurutnya, berkaca dari peristiwa tersebut, pihaknya memandang pimpinan KPK perlu turut serta mendamping pemeriksaan terhadap Lukas.

Firli memastikan, kedatangan dirinya merupakan pelaksanaan tugas pokok KPK dan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Saya pastikan bahwa saya ke sana itu adalah pelaksanaan tugas karena tugas pokok KPK,” ujar Firli.

Sebagaimana diketahui, langkah KPK melakukan pemeriksaan di kediaman Lukas Enembe mendapat sorotan. Dalam kunjungan itu, sikap Firli yang menyalami Lukas dengan hangat di depan meja makan juga mengundang kritik.

Firli mengatakan, pemeriksaan di kediaman Lukas merujuk pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa ketika tersangka atau saksi memberikan alasan patut dan wajar tidak bisa memenuhi panggilan maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.

“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” tutur Firli, Kamis (3/11/2022).

Diketahui, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada awal September lalu.

KPK menjadwalkan Lukas menjalani pemeriksaan pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

Pengacara Lukas menyebut kliennya menderita sejumlah penyakit antara lain, stroke, jantung, darah tinggi, diabetes, dan lainnya.

Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Pengacaranya meminta KPK menerbitkan izin untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas tetap menjalani pemeriksaan medis di Jakarta terlebih dahulu.

KPK akhirnya memutuskan mengirim tim medis dan penyidik ke Papua. Pemeriksaan kesehatan Lukas perlu dilakukan agar KPK mendapatkan second opinion.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/19230671/firli-mengaku-dampingi-pemeriksaan-lukas-enembe-demi-keselamatan-anggota

Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke