Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya sudah melibatkan epidemiolog untuk mengkaji penetapan status tersebut.
"Para ahli sudah kita libatkan, bagian dari tim ini, apakah nanti perlu dilakukan (untuk menetapkan KLB), masih berproses semua," kata Nadia saat ditemui di RSCM, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Nadia mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang dipikirkan dalam menetapkan kasus KLB. Salah satu pertimbangan yang dilakukan adalah melihat tren kenaikan dan angka kematian kasus.
Menurutnya, status KLB ditetapkan jika kasus dan angka kematian mengalami tren peningkatan yang cepat seperti kasus Covid-19.
"Semua masih dikaji ya," ujarnya.
Sebagai informasi, Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia hingga 18 Oktober 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia.
Mayoritas pasien yang meninggal adalah yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai rumah sakit rujukan yang menerima pasien tingkat lanjut.
Sementara di RSCM, kasus AKI sejak Januari 2022 hingga 20 Oktober 2022, sudah mencapai 49 kasus.
Direktur Utama RSCM dr. Lies Dina Liastuti mengatakan, tingkat kematian pasien rujukan itu mencapai 63 persen.
"Angka kematiannya 63 persen dari 49 orang. Lebih dari 50 persen. Jadi, yang pulang atau yang hidup cuma 7 orang. Sekarang yang (dirawat) di RS ada 11 (orang)," kata Lies dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
RSCM sudah menerima pasien rujukan gangguan ginjal akut misterius ini sejak Januari 2022. Tetapi, kasus tersebut baru meningkat pada Agustus 2022.
Dengan rincian, sebanyak 2 kasus pada Januari; 1 kasus pada Maret; 3 kasus pada bulan Mei; 2 kasus di bulan Juni; 1 kasus di bulan Juli; 8 kasus di bulan Agustus; 20 kasus pada September; dan 12 kasus pada Oktober 2022.
Saat ini, jumlah pasien anak-anak yang dirawat di RSCM mencapai 11 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/19290351/kemenkes-masih-kaji-soal-status-klb-kasus-gangguan-ginjal-akut-misterius
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan