Hal ini diungkap Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim yang hadir dalam persidangan KKEP Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022). Sidang ini buntut dari penembakan Brigadir J atau Nofrianyah Yosua Hutabarat.
“Hanya menyangkal satu keterangan saksi Bharada E,” kata Yusuf dalam tayangan YouTube Kompas.com bertajuk "Rekonstruksi Tunjukkan Brigadir Yosua Memohon Ampun agar Tak Ditembak", Rabu (31/8/2022).
Yusuf menyampaikan, dalam sidang, Sambo tidak menjelaskan lebih rinci soal keterangan mana saja yang dibantahnya.
“Kalau itu tidak disebutkan oleh FS, hanya bilang saat pembelaan yang bersangkutan tidak menerima kesaksian Bharada E saja,” kata dia.
Kendati demikian, ia menduga keterangan yang dibantah Sambo itu terkait soal penembakan Brigadir J.
Sebab, menurut dia, dalam rekonstruksi yang digelar 30 Agustus lalu, ada dua adegan soal penembakan Brigadir J.
“Tapi setelah rekonstruksi kemarin, saya duga itu terkait dengan versi adegan penembakan oleh Bharada E di rekonstruksi kemarin, kan FS minta memeragakan menurut versinya," ucap dia.
Menurut Yusuf, Ferdy Sambo juga tidak membantah keterangan atau tuntutan lainnya dalam sidang KKEP tersebut.
Ia menegaskaan, 99 persen tuntutan sidang tidak disangkal oleh Sambo.
Diberitakan sebelumnya, hasil sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela.
Ferdy Sambo juga mendapatkan saksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat serta sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.
Selepas pemeriksaan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pemecatan Ferdy Sambo diputuskan secara kolektif kolegial oleh ketua dan anggota sidang komisi kode etik Polri.
"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Sidang KKEP dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik diisi oleh Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.
Adapun sejumlah anggota sidang yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/16195081/kompolnas-ferdy-sambo-hanya-bantah-satu-poin-keterangan-bharada-e-dalam