Salin Artikel

Cerita Airin Ketika Sang Suami Terjerat Korupsi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany berbagi cerita ketika dirinya menghadapi kasus korupsi yang menimpa suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada 2013.

Dalam acara Gaspol! yang disiarkan YouTube Kompas.com, Jumat (19/8/2022), dia mengungkapkan hal itu adalah ujian bagi keluarganya.

"Mudah-mudahan saya dan keluarga lulus ujiannya dan mendapat hikmahnya semuanya," kata Airin dalam acara Gaspol! yang disiarkan YouTube Kompas.com. 

Airin pun meyakini bahwa Tuhan sudah memberikan solusi untuk menghadapi tantangan itu. Meski, ia mengaku banyak pertanyaan dalam pikirannya atas kasus tersebut.

Lebih jauh, persoalan tersebut tak membuat Airin meratapi atau mengumbar kesedihan, bahkan di hadapan media.

Menurutnya, hal seperti itu tak baik dilakukan. Apalagi, saat itu, Airin merupakan pejabat publik, yaitu wali kota Tangsel.

"Kita enggak boleh nangis kan di depan wartawan, kalau nangis sama Allah aja, kalau ketemu wartawan tetap senyum," kata dia.

Airin membeberkan alasan dirinya tetap merasa tegar menghadapi kasus tersebut. Jawabannya, karena kedua anaknya, Ghefira Marhamah Wardana dan Ghifari Al Chusaeri Wardana.

Kedua anaknya itu, memberikan dukungan agar Airin tidak patah semangat dalam menjalankan tugasnya sebagai wali kota.

"Anak saya yang paling besar Ghifari. Dengan entengnya mungkin, walaupun mungkin dia lupa ya, dia suka tanya, 'Kenapa? Ibu, Ibu sedih, Ibu nangis, sudah Bu, nanti Insya Allah yang bikin seneng ibu, kakang'," cerita Airin.

Selain anak, nyatanya dukungan juga diberikan oleh masyarakat Tangsel.

Airin bercerita, kekhawatirannya bahwa masyarakat Tangsel akan mencibir dirinya lantaran kasus korupsi sang suami, justru tidak dia rasakan.

"Terus terang, 2013, saya turun ke lapangan, saya ketemu dengan masyarakat, saya acara kegiatan apapun yang saya lakukan adalah bagaimana saya bekerja secara maksimal, dan mereka meluk saya, mereka doain saya. 'Bu, tetap kuat sabar ya Bu, bismillah'," tutur Airin.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan jadi tersangka pada Oktober 2013.

Wawan menjadi tersangka dalam empat kasus di KPK, yakni dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangsel dan alat kesehatan di Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Wawan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan. Wawan juga divonis bersalah melakukan pencucian uang.

Dalam kasus ini, Wawan divonis 7 tahun penjara.

Kemudian, kasus dibawa hingga ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung lalu memangkas hukuman adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Meski hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Wawan menjadi Rp 58 miliar.

Bila tidak dibayar, hukuman Wawan akan ditambah 3 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/15052021/cerita-airin-ketika-sang-suami-terjerat-korupsi

Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke