Salin Artikel

KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Nizar Dahlan soal Suharso Monoarfa

Sebagaimana diketahui, Nizar menggugat KPK karena laporan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti.

“Kami yakin bahwa praperadilan akan ditolak tentunya oleh hakim,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Ali mengatakan, laporan dugaan korupsi yang diterima KPK selalu melalui standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi.

Ia menyebut KPK memiliki data laporan Nizar dan telah melakukan koordinasi. KPK juga telah meminta Nizar melengkapi dokumen yang diberikan ke KPK.

Menurutnya, dalam ketentuan yang berlaku KPK memang diperbolehkan menjalin komunikasi dengan pihak pelapor guna melakukan verifikasi dan dan klarifikasi.

“Tapi kemudian tindak lanjut dari itu belum ada komunikasi lebih lanjut,” tutur Ali.

Sebelumnya, Nizar dalam gugatannya meminta KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, kader partai berlambang kabah itu juga meminta KPK menetapkan Suharso sebagai tersangka gratifikasi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/22054171/kpk-yakin-hakim-pn-jaksel-tolak-gugatan-nizar-dahlan-soal-suharso-monoarfa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke