Salin Artikel

Hasil Pemilu 1971, Perolehan Suara Parpol dan Kursi di DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto menggelar pemilihan umum (pemilu) pada 5 Juli 1971.

Pemilu digelar 4 tahun setelah mandat Sukarno sebagai Presiden Seumur Hidup dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui Ketetapan (Tap) MPRS-RI No. XXXIII/MPRS/1967.

Menurut paparan yang dikutip dari situs kepustakaan presiden Perpustakaan Nasional, pemilu itu digelar untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketika Presiden Suharto mulai memegang tampuk kekuasaan, pemilu pertama kali berdasarkan ketetapan MPRS Nomor XI Tahun 1966 seharusnya diselenggarakan selambat-lambatnya 6 Juli 1968. Namun, Pejabat Presiden Suharto kemudian menyatakan pemilu tidak dapat dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.

MPRS akhirnya menjadwal ulang pemilu dengan menetapkan pemilu paling lambat 5 Juli 1971. Penundaan pemilu tersebut sebenarnya tersembunyi sebuah kepentingan. Bahkan, penundaan ini dapat disebut sebagai politik pemilu pertama Orde Baru untuk mempersiapkan jalan agar kekuasaan langgeng.

Ada 10 partai politik dan 1 organisasi masyarakat yang menjadi peserta Pemilu 1971. Mereka adalah:

  1. Partai Nahdlatul Ulama
  2. Partai Muslimin Indonesia (Parmusi)
  3. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
  4. Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI)
  5. Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
  6. Partai Katolik
  7. Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba)
  8. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
  9. Partai Nasional Indonesia-Massa Marhaen
  10. Golongan Karya (Golkar)

Jumlah pemilih dalam Pemilu 1971 mencapai 58.558.776, dari penduduk Republik Indonesia yang pada waktu itu berjumlah 77.654.492.

Pemenang pemilu 1971 adalah Golkar dengan 34.348.673 suara dan mendapatkan 236 kursi di DPR.

Posisi kedua ditempati Partai NU mendapatkan 10,213,650 suara dan 58 kursi di DPR.

Ketiga ditempati PNI mendapatkan 3,793,266 suara dan 20 kursi di DPR.

Berikut ini hasil lengkap perolehan suara dan kursi partai politik di DPR dalam Pemilu 1971:

1. Golkar
Suara: 34.348.673 (62,82 persen)
Kursi: 236

2. Partai NU
Suara: 10.213.650 (18,68 persen)
Kursi: 58

3. Parmusi
Suara: 2.930.746 (5,36 persen)
Kursi: 24

4. PNI
Suara: 3.793.266 (6,93 persen)
Kursi: 20

5. PSII
Suara: 1.308.237 (2,39 persen)
Kursi: 10

6. Parkindo
Suara: 733.359 (1,34 persen)
Kursi: 7

7. Partai Katolik
Suara: 603.740 (1,10 persen)
Kursi: 3

8. Perti
Suara: 381.309 (0,69 persen)
Kursi: 2

9. IPKI
Suara: 338.403 (0,61 persen)
Kursi: 0

10. Murba
Suara: 48.126 (0,08 persen)
Kursi: 0

Jumlah suara sah: 54.669.509

Payung hukum Pemilu 1971 adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilu.

Mereka yang memenuhi syarat menjadi pemilih adalah warganegara yang telah berusia 17 tahun dan atau sudah menikah. Prosedur pendaftarannya adalah sistem stelsel pasif, yaitu pemerintah mempunyai kewajiban mendaftar semua warga negara yang memiliki hak pilih.

Pemilu 1971 menjadi titik praktik demokrasi semu di Indonesia pada masa Orde Baru, dan juga pemilu yang tidak demokratis.

Pertama, peranan pemerintah terlalu dominan dan keterlibatan masyarakat hampir di semua tingkatan kelembagaan maupun proses pemilu amat minim. Dominasi pemerintah yang terlalu besar terlihat dalam postur kelembagaan penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga struktur kepanitiaan terendah yang didominasi pemerintah.

Kedua adalah proses pemilu tidak berlangsung adil karena adanya pemihakan pemerintah kepada salah satu organisasi peserta pemilu, yaitu Golkar. Pegawai negeri sipil dan militer diwajibkan tunduk terhadap pemerintah dengan harus memilih dan mendukung Golkar.

Ketiga adalah monopoli pemerintah dalam salah satu proses pemilu yang terpenting, yakni penghitungan suara. Pada tahap ini, hampir tidak ada peluang bagi organisasi partai politik (OPP_ di luar Golkar mengikuti dan terlibat secara penuh dalam penghitungan suara, kecuali ditingkat tempat pemungutan suara.

Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR pada bulan Maret 1973 yang melantik Soeharto dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/18101871/hasil-pemilu-1971-perolehan-suara-parpol-dan-kursi-di-dpr

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke