Salin Artikel

Puan Minta Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Jakarta-Bogor Dijerat UU TPKS

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku penculikan sekaligus pencabulan anak di wilayah Jakarta dan Bogor dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ia juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).

Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dibandingkan dengan  hukuman yang selama ini hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” terang dia.

Dengan hukuman yang berat, kata dia, akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.

Dikutip dari Kompas TV, polisi menangkap seorang pelaku penculikan anak di Bogor dan Jakarta yang sempat viral di media sosial.

Ternyata, lebih dari 12 anak menjadi korban. Polisi menduga ada motif pencabulan di balik aksi pelaku.

Salah satu korban yang merupakan anak laki-laki berusia 12 tahun mengaku bahwa dibawa pelaku dengan motor saat ia tengah bermain dengan dua temannya di Wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polisi mengungkap modus penculikan ini lewat keterangan kedua teman K yang juga masih di bawah umur dan sempat dibawa pelaku.

Saat itu, pelaku berpura-pura menjadi satgas covid-19 dan menegur ketiga anak tersebut karena bermain tanpa masker.

Tak hanya menegur, pelaku juga membawa ketiganya berboncengan dengan satu motor.

Ternyata sebelumnya, pelaku juga sudah membawa anak lain yang belakangan diketahui sempat viral di media sosial karena diculik sejak minggu pagi dari Kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya sendiri, polisi juga menemukan 10 korban lainnya.

Usia para korban berada dalam rentang 10 hingga 14 tahun dan semuanya laki-laki.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/13/18510331/puan-minta-pelaku-penculikan-dan-pencabulan-anak-di-jakarta-bogor-dijerat-uu

Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke