"Keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kami akan SP3," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, putusan dikabulkannya permohonan praperadilan Direktur PT Loco Montrado dikeluarkan pada 27 Oktober 2021.
Dalam putusannya, hakim menilai penetapan tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021 Siman Bahar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dengan demikian, Siman kini tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang dengan PT Loco Montrado pada 2017 tersebut.
Namun, KPK menegaskan, putusan PN Jakarta Selatan itu tidak berarti menghentikan kasus yang tengah diperiksa KPK. Karyoto menyatakan, pihaknya masih akan menindaklanjuti penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Namun demikian, tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi (ada) sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Karyoto.
"(Kasusnya) tetap akan jalan terus selama nanti PN-nya sudah jelas, akan tetap kami naikkan kembali," kata dia.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang tengah disidik tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara itu. KPK telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali dalam keterangan tertulis, kemarin.
"Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/27/08010681/gugatan-praperadilan-direktur-pt-loco-montrado-terhadap-kpk-dikabulkan