Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/1/2022) hari ini, Taufik mengatakan bahwa ia sempat memberikan Rp 635 miliar untuk Azis melalui dua orang kepercayaannya, yaitu Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
Uang itu merupakan commitment fee karena Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah sejumlah Rp 25 miliar telah disetujui.
Menurut Taufik, ia mendapat informasi bahwa uang tersebut telah diberikan Edy pada Azis melalui adik Azis bernama Vio sekitar Juli 2017.
“Saya menyatakan demi Allah, demi Rasulullah dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya bahwa saya tidak pernah mempunyai adik,” ucap Azis.
Ia mengaku tidak punya adik kandung maupun adik angkat serta merupakan anak bungsu dari lima bersaudara.
Azis juga menuturkan tak pernah mempekerjakan Edy dan Aliza sebagai anak buahnya.
“Saya juga tidak pernah menyatakan bahwa saudara Edy Sujarno maupun Aliza Gunado sebagai staf atau pun orang kepercayaan saya,” ucap dia.
Dalam persidangan, Taufik menyebut bahwa pihaknya memberikan commitment fee pada Azis melalui Edy dan Aliza senilai total Rp 2,085 miliar.
Uang itu diberikan pada Azis untuk membantu persetujuan dan pencairan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Kala itu, Azis adalah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah inilah yang menyeret Azis.
Ia dan Aliza diduga memberi suap Rp 3,6 miliar untuk eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain agar tidak terseret atau ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait perkara di Lampung Tengah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/17274341/bantah-saksi-soal-pemberian-fee-azis-syamsuddin-saya-tak-punya-adik-kandung