JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, perkara pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sudah selesai.
Lili dinilai terbukti melakukan komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Hal itu terungkap dalam putusan Dewan Pengawas KPK, yang juga telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada Lili.
"Putusan Dewas KPK sudah memberikan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," ujar Alex ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
"Saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," imbuhnya.
Dengan demikian, Alex berharap publik dapat menilai sesuatu persoalan secara objektif. Namun, KPK tetap meminta pengawasan dari masyarakat terhadap para pimpinan tetap terus dilakukan.
"Tolong awasi kami, bantu kami. Laporkan ke Dewas KPK enggak masalah. Teman-teman bisa memantau pimpinan, kalau memang ada kesalahan, silakan laporkan," tutur Alex.
Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik terkait komunikasi yang dilakukan dengan pihak beperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai saat itu M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.
Dewas menyatakan, Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Ia dihukum dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/30/15503641/kpk-kasus-pelanggaran-etik-lili-pintauli-sudah-selesai