Salin Artikel

Cegah Penyebaran Omicron, Menkumham Minta Masyarakat Tak Bepergian ke Luar Negeri

KOMPAS.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta masyarakat Indonesia untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak memiliki kepentingan mendesak.

"Seperti arahan Bapak Presiden, warga negara Indonesia (WNI) juga kalau boleh, tolong, kalau enggak urgen, mengurangi bepergian ke luar negeri supaya jangan terekspos lah," ujarnya di Gedung Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Rabu, (29/12/2021).

Dalam kondisi pandemi Covid-19, terlebih setelah munculnya kasus varian Omicron di Indonesia, Yasonna berharap masyarakat dapat berlibur di Tanah Air hingga akhir tahun.

"Lebih baik kita berlibur ke Tanah Air yang sekarang tingkat Covid-19-nya cukup rendah, itu juga tetap dengan protokol kesehatan (prokes) dan mencegah kerumunan," tuturnya.

Lebih lanjut, Yasonna juga mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memperketat akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Pengetatan akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham guna mewaspadai Covid-19 varian Omicron yang masuk ke Tanah Air.

"Keimigrasian akan terus memperketat, khususnya pada masa Covid-19 ini dalam penanganan orang asing ada Omicron yang sekarang," jelasnya.

Yasonna menyebutkan, pengetatan akan dilakukan dengan memantau semua orang yang masuk ke Indonesia

Terutama bagi orang-orang yang baru bepergian dari negara yang terdeteksi adanya virus SARS-CoV-2 varian Omicron.

"Kami akan memperketat ya, masuknya orang-orang asing terutama dari daerah-daerah yang negara itu ada Omicron-nya," ujarnya.

Yasonna mengatakan, Ditjen Imigrasi juga akan memperketat jalur keluar masuk perbatasan antarnegara.

“Perbatasan juga kita jaga, seperti di Malaysia juga akan kita tingkatkan,” imbuhnya.

Adapun, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.

Oleh karena itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan disiplin prokes.

Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antisipasi Varian Omicron, Kemenkumham Perketat Jalur Masuk ke Indonesia".

Penulis: Irfan Kamil | Editor: Dani Prabowo

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/30/13540931/cegah-penyebaran-omicron-menkumham-minta-masyarakat-tak-bepergian-ke-luar

Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke