Salin Artikel

Alih Status Eks Pegawai KPK: 44 Siap Jadi ASN Polri, 8 Menolak, 4 dalam Konfirmasi

Acara itu diinisiasasi Polri dalam rangka rencana pengangkatan 57 pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.

Eks pegawai KPK Novel Baswedan menjadi salah satu yang hadir.

"Ya, benar hari ini saya dan kawan-kawan hadir ke Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi. Tentunya kita semua sudah memahami ini terkait ASN Polri," kata Novel ditemui di Mabes Polri, Senin.

Usai menjawab sejumlah pertanyaan, Novel dan 51 eks pegawai KPK memasuki Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

44 orang siap jadi ASN Polri

Sekitar pukul 13.20 WIB, Novel dan beberapa eks pegawai KPK lainnya keluar dari Gedung TNCC dan memberikan keterangan kepada awak media yang menunggunya.

Jika dihitung, para eks pegawai KPK itu menjalani sosialisasi dan penandatanganan proses menuju ASN Polri selama lebih kurang lima jam.

Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap memastikan menerima tawaran Polri untuk menjadi ASN.

"Saya posisi menerima," tambah dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dari 52 orang eks pegawai KPK yang hadir, sebanyak 44 orang yang menerima tawaran.

Sementara itu, mereka yang tidak bersedia sebanyak delapan orang. Sedangkan empat sisanya masih belum menjawab.

"Menunggu konfirmasi empat orang (diberikan batas waktu sampai besok pagi)," ucap Ramadhan saat dikonfirmasi.

Mereka yang menolak

Terdapat delapan orang eks pegawai KPK yang menolak menjadi ASN Polri, salah satunya adalah eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.

Dirinya mengaku tak mengambil tawaran menjadi ASN Polri lantaran sudah memiliki komitmen dengan instansi pendidikan yaitu Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat sebagai seorang dosen.

"Saya sekarang sudah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Itu juga bagian dedikasi saya di bidang hukum yang juga tentu ada tanggung jawab di situ yang tidak begitu saja ditinggalkan," ujar Rasamala di Mabes Polri.

Namun, dia mendukung penuh keputusan rekan-rekannya yang menerima untuk bergabung ke Polri.

Selain Rasamala, para eks pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi ASN Polri belum diketahui identitasnya.

Empat dalam konfirmasi

Diketahui, dalam Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tertulis pengangkatan khusus untuk 57 mantan pegawai KPK.

Namun, saat ini jumlah eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu berjumlah 56 orang.

Hal ini lantaran satu orang telah meninggal dunia atas nama Nanang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, terdapat empat orang yang tidak hadir dari 57 eks pegawai KPK yang sedianya akan diangkat menjadi ASN Polri.

Pertama, atas nama Rieswin yang terlambat hadir. Rieswin belakangan mengonfirmasi telat mengisi absen dan memutuskan menolak tawaran Polri. Lalu, Faisal yang sedang berada di Makassar.

"Kemudian satu lagi sedang menyelesaikan studi tesisnya S2-nya, atas nama saudara Novariza. Kemudian satu keterangan menginformasikan bahwa persiapan nikah saudara Ita," tutur Dedi.

Keempatnya akan dikonfirmasi terkait tawaran menjadi ASN Polri. 

Jalani uji kompetensi

Pada hari ini, Selasa (7/12/2021) sebanyak 44 orang eks pegawai KPK yang siap menerima tawaran menjadi ASN Polri, akan menjalani uji kompetensi.

Hal tersebut disampaikan oleh Yudi Purnomo Harahap usai mengikuti sosialisasi dan penandatanganan dalam rangka menjadi ASN Polri.

"Agendanya besok (hari ini) kami akan datang lagi ke mari untuk asesmen terkait dengan kompetensi yang memang sudah kami miliki," kata Yudi, Senin.

Menurutnya, asesmen itu berbeda dengan TWK yang membuat dirinya serta 56 pegawai lainnya dipecat dari KPK.

Para eks pegawai KPK, kata dia, bakal diloloskan semua dalam asesmen menuju ASN Polri.

"Ini benar-benar kompetensi. Kompetensi kita seperti apa. Pasti ini semua lolos, semua ya karena ini berdasarkan kompetensi," ujar Yudi.

Sementara itu, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa uji kompetensi bersifat pemetaan yang berarti tidak akan ada hasil tidak memenuhi syarat ataupun memenuhi syarat.

"Ini hanya mapping, jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, tidak ada," kata Dedi.

Kesungguhan berantas korupsi

Novel Baswedan yang juga mantan polisi berpangkat Kompol itu mengungkapkan alasannya mau menjadi ASN Polri.

Pertama, dirinya melihat kesungguhan Kapolri dalam pemberantasan korupsi.

"Saya melihat atau kami ya, paling tidak melihat penjelasan dari Pak Kapolri yang tampak bahwa ada seperti kesungguhan untuk memberantas korupsi terutama bidang pencegahan," kata Novel.

Alasan lainnya terkait dengan upaya pemberantasan korupsi pada saat ini yang dinilai justru menurun, terutama upaya yang seharusnya dilakukan oleh KPK.

Kemudian, Novel juga mengkritik kinerja pimpinan KPK yang dinilai tak serius. Dia mengatakan, kinerja pimpinan KPK dalam memberantas korupsi tidak terlihat sungguh-sungguh.

Sementara itu, Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan, ada tiga tugas yang diminta Kapolri kepada eks pegawai KPK yang bakal menjadi ASN Polri.

Pertama, mengawasi dana Covid-19. Kemudian mengawasi proyek strategis nasional dan juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.

Yudi mengaku berterima kasih kepada Kapolri karena dinilai telah memberikan kesempatan kepada eks pegawai KPK untuk kembali aktif memberantas korupsi.

Menurut dia, hal tersebut merupakan upaya reformasi yang ditempuh oleh Kapolri

Janji proses diurus secepatnya

"Secepatnya, proses itu secepatnya. Perintah bapak Kapolri untuk segera diproses karena sudah ada peraturan kepolisiannya dan sudah ada surat persetujuan dari Kementerian PAN RB," kata Dedi.

Dia menuturkan, setelah menjalani uji kompetensi, para eks pegawai KPK akan diberikan nomor induk Kepegawaian.

Nomor itu akan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian, setelah menerima nomor induk, mereka akan resmi dilantik sebagai ASN Polri.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo enggan mengomentari terbitnya Perpol Nomor 15 Tahun 2021.

Tjahjo mengatakan, pengangkatan sejumlah eks pegawai KPK di dalam internal Polri itu masih panjang.

Masih ada proses yang harus dilakukan oleh BKN.

"Proses di Polri masih panjang, belum dari BKN,” ujar Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Senin.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/09350661/alih-status-eks-pegawai-kpk-44-siap-jadi-asn-polri-8-menolak-4-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke