Salin Artikel

Diundang Sosialisasi Alih Status, Eks Pegawai KPK Harap Posisi dan Peran di Polri Diperjelas

Eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono berharap, melalui sosialisasi yang akan dilakukan Polri terkait Perpol itu, mantan pegawai lembaga antirasuh tersebut mendapatkan informasi jelas soal posisi serta peran yang akan dilakukan.

"Kami sudah mendapatkan perpol tersebut, karena masuk Berita Negara, sifat dokumen ini terbuka untuk publik. Kami masih menunggu sosialisasi dari Polri perihal alih status pegawai ini," ujar Giri kepada Kompas.com, Senin, (6/12/2021).

"Muatan perpol cukup baik dan sepertinya masih membutuhkan aturan tambahan lainnya seperti tugas dan fungsi, struktur, penempatan, sistem SDM, dan hal lainnya. Semoga setelah sosialisasi dari Polri akan semakin jelas," kata dia.

Kendati demikian, 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu mengapresiasi terbitnya peraturan Polri Nomor 15 tahun 2021 tersebut.

Menurut Giri, aturan yang diteken Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 dan secara resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021 tersebut merupakan langkah maju atas permintaan Kapolri yang disetujui presiden Joko Widodo.

"Kepemimpinan Kapolri layak diapresiasi karena menggunakan nurani dan lebih profesional dalam menyikapi isu TWK ini, bertolak belakang dengan kebijakan Pimpinan KPK," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal mengundang 57 mantan pegawai KPK ke Mabes Polri untuk menyosialiasikan peraturan tentang pengangkatan mereka menjadi ASN Polri.

Dedi menyatakan, sosialiasi secara langsung kepada 57 orang tersebut bakal dilaksanakan pada 6 Desember 2021.

"Senin (pekan depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada eks pegawai KPK tersebut," kata Dedi, Sabtu, (4/12/2021).

Dedi mengatakan, jika para mantan pegawai itu setuju, maka akan mengikuti tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan.

"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Selanjutnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan NIP-nya," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/06/08194311/diundang-sosialisasi-alih-status-eks-pegawai-kpk-harap-posisi-dan-peran-di

Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke