Salin Artikel

Eks Pegawai KPK Dinilai Akan Berkontribusi Positif di Kepolisian

Boyamin menyebutkan, pengalaman 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu kembali dapat diterapkan untuk tugas pemberantasan korupsi melalui Institusi Polri.

“Saya yakin teman-teman 57 akan berkontribusi yang positif di Kepolisian karena mereka sudah teruji di KPK. Tetap akan efektif dan negara tidak rugi merekrut 57 orang itu,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

“Saya kira efektif dan sangat bermanfaat untuk mendorong lembaga kepolisian semakin memiliki kinerja yang bagus sekaligus menjadi sebuah vitamin bagi kepolisian untuk bisa dipercaya masyarakat,” lanjut dia.

Di sisi lain, MAKI mengapresiasi terbitnya peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian.

“Saya berharap ini segera dilakukan pelantikan dan dilakukan penataan struktur misalnya apakah bentuknya satgas atau bentuknya koordinator atau apapun dan membidangi apa nanti,” ucap Boyamin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI, kata Boyamin, nantinya eks pegawai KPK itu akan ditempatkan untuk penguatan ekonomi nasional dari sisi pencegahan korupsi.

Sebab, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19 cukup besar dan perlu dilakukan pengawalan.

“Saya kira kalau teman-teman segera dilantik kan bisa bekerja mengawal penguatan ekonomi nasional untuk mencegah korupsi sehingga ekonomi betul-betul meningkat dan pertumbuhan ekonomi dapat dijaga dari korupsi,” kata Boyamin.

Aturan pengangkatan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Betul sudah keluar perpol," kata Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).

Dedi mengatakan, Peraturan Polri itu telah tercatat oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, Polri akan melaksanakan sosialisasi dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar dia.

Adapun 57 mantan pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021. Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.

Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/03/21222331/eks-pegawai-kpk-dinilai-akan-berkontribusi-positif-di-kepolisian

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke