Ia mengingatkan, dua faktor penting untuk memperbaiki dan menjaga nama baik kejaksaan yaitu integritas dan profesionalitas.
"Penegakan hukum yang dijalankan para kepala satuan kerja harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain," kata Burhanuddin dalam kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Burhanuddin menuturkan, profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara.
Ia pun menegaskan kepada kepala satuan kerja agar tiap menangani perkara fokus terhadap faktor-faktor keberhasilan dan peraturan terkait sebelum menerbitkan surat perintah.
"Serta memperhatikan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dari bidang intelijen sebelum mengambil keputusan," ucapnya.
Ia juga mengingatkan para kepala satuan kerja agar membangun dan menjalin hubungan yang baik antaraparat penegak hukum.
Dengan demikian, kejaksaan serta aparat penegak hukum lainnya dapat memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/05/10173011/jaksa-agung-penegakan-hukum-harus-dilakukan-profesional-agar-tak-gaduh