Salin Artikel

Kasus Suap Izin HGU di Kuangsing, KPK Geledah 3 Lokasi di Pekanbaru

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Pekanbaru, Riau, pada Kamis (21/10/2021).

Adapun penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).

Tiga lokasi yang digeledah penyidik tersebut yakni kantor di Kecamatan Limpa Pulu, Kota Pekanbaru, rumah kediaman di Tangkerang, Kota Pekanbaru dan rumah kediaman di Maharatu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dari 3 lokasi itu, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP (Andi Putra) dkk," ucap dia.

Adapun kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Bupati Kuansing Andi Putra bersama 7 orang lainnya pada Rabu (18/10/2021).

Dalam perkara ini, KPK mentapkan 2 orang tersangka. Selain Andi, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.

Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.

Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ucap dia.

Sebagai tanda kesepakatan, lanjut Lili, bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi uang sebesar Rp 500 juta.

“Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” ucap dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Riau dan dilanjutkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta. KPK pun menahan Bupati Kuansing Andi Putra di Rutan KPK pada Kamis (20/10/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/22/19060701/kasus-suap-izin-hgu-di-kuangsing-kpk-geledah-3-lokasi-di-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke