Hal ini disampaikan Arsul saat merespons praktik korupsi kepala daerah yang dikaitkan dengan upaya mengumpulkan dana bagi partai untuk menghadapi pemilihan umum.
"Tidak hanya terhadap kader yang bersangkutan dipidana, tetapi partai politiknya dipinalti. Contoh misalnya kalau di daerah itu kadernya korup, maka dipinalti di daerah itu tidak boleh mungkin ikut pemilu atau pilkada. Tidak juga harus secara nasional kecuali yang melakukan di tingkat pusat," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Arsul berpendapat, sistem pendanaan partai politik mesti dibenahi terlebih dahulu sebelum sanksi di atas diterapkan.
Ia meyakini, tidak ada partai politik yang mengistruksikan kadernya mencari dana untuk persiapan pemilu dengan cara yang tidak halal.
Namun, ia tidak memungkiri banyak kader partai menjabat sebagai kepala daerah atau posisi strategis lain merasa perlu memberikan kontribusi kepada partai.
"Untuk katakanlah mencegah yang seperti itu tidak berkelanjutan, hemat saya yang pertama harus dibenahi adalah sistem pendanaan partai politiknya," ujar wakil ketua umum PPP itu.
Arsul menuturkan, pemerintah telah memiliki wacana untuk menaikkan dana partai politik sejak periode lalu.
Ia pun mengaku pernah diundang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia (LIPI) untuk membahas rencana itu bersama sejumlah tokoh partai politik lainnya.
"Di tingkat pusat sekarang ini kan per suara Rp 1.000, itu kan mau ditingkatkan. Nah itu jadi jalan keluar karena political funding itu kan hal yang di negara-negara maju juga terjadi," ujar Arsul.
Menurut dia, jika sistem pendanaan parpol sudah dibenahi tetapi korupsi masih ditemui, barulah perlu ada hukuman yang dijatuhkan bagi kader yang korupsi maupun partai politiknya.
"Menurut saya imbang-imbangan itu harus dilakukan, di satu sisi ada penindakan dalam proses hukum yang tegas dan proses administrasi terhadap partai, tetapi di lain sisi juga harus ada jalan keluar," kata Arsul.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/17505141/anggota-komisi-iii-usul-partai-politik-disanksi-jika-kadernya-korupsi-tapi