Salin Artikel

Wapres Minta Lembaga Keuangan Syariah Prioritaskan Tiga Hal demi Keuangan Berkelanjutan

Terlebih, kata dia, jalan menuju keuangan berkelanjutan di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, termasuk lembaga keuangan syariah.

"Saya ingin menyoroti tiga poin utama yang harus diprioritaskan lembaga keuangan syariah untuk menerapkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan Peraturan OJK tersebut," kata Ma'ruf dala, The Fifth International Conference on Law and Justice yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta secara daring, Rabu (13/10/2021).

Pertama, Ma'ruf mengatakan bahwa keuangan berkelanjutan dapat dilakukan melalui pengembangan atau inovasi produk dan kegiatan yang sejalan dengan penerapan keuangan berkelanjutan.

Terdapat beberapa industri dan proyek yang dinilai berkelanjutan menurut Pedoman Teknis OJK tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.

Antara lain, adalah kegiatan energi terbarukan, efisiensi energi, konservasi sumber daya alam, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan air dan limbah, adaptasi perubahan iklim, dan lain-lain.

"Bank, termasuk bank syariah, wajib melakukan penyesuaian, pengembangan, inovasi produk dan jasa yang meliputi peningkatan portofolio pembiayaan, investasi atau proyek keuangan yang sejalan dengan keuangan berkelanjutan," kata dia.

Poin kedua, ujar Ma'ruf, untuk mendorong ekonomi dan keuangan berkelanjutan yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan kapasitas internal setiap lembaga dan organisasi keuangan syariah.

Ma'ruf mengatakan, dalam pengembangan internal bank, hal utama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memahami dan mampu menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan.

Selain itu, pengembangan SDM juga diarahkan untuk mendorong inovasi berbagai produk dan layanan keuangan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan bank kepada nasabah.

Menurut dia, bank harus meningkatkan kapasitas pegawainya untuk lebih memahami karakteristik dan keunggulan produk serta layanan keuangan berkelanjutan.


Ini termasuk memprioritaskan pengurus dan pegawai yang bertanggung jawab atas penerapan keuangan berkelanjutan.

"Sampai saat ini kondisi SDM pada industri keuangan syariah masih memerlukan peningkatan lebih lanjut untuk memenuhi tuntutan layanan keuangan yang berkelanjutan," kata dia.

Poin ketiga adalah dengan melakukan penyesuaian tata kelola organisasi yang meliputi struktur organisasi, manajemen risiko, dan standar operasional prosedur.

Ma'ruf mengatakan, prinsip keuangan berkelanjutan harus disesuaikan dengan visi, misi, rencana strategis, struktur organisasi, serta penambahan tugas pokok dan fungsi tentang penerapan keuangan berkelanjutan.

Proses penyesuaian tersebut, kata dia agar dilakukan sesuai prioritas bank.

Bahkan apabila diperlukan, bank harus melakukan penyesuaian terhadap tata kelola yang ada sehingga mampu mendukung pencapaian tujuan keuangan berkelanjutan.

"Penyesuaian tersebut memerlukan sosialisasi yang disertai dengan program pengembangan kapasitas SDM bank agar tata kelola dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/10512391/wapres-minta-lembaga-keuangan-syariah-prioritaskan-tiga-hal-demi-keuangan

Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke