Salin Artikel

Mahfud: Presiden Sangat Concern terhadap Upaya Pemberian Amnesti Korban UU ITE

Adapun, pemberian amnesti kepada Saiful disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis (7/10/2021).

“Ya saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif,” kata Mahfud dalam Youtube Kemenko Polhukam RI, Kamis.

Menurut Mahfud, jika surat pemberitahuan resmi amnesti sudah diproses oleh DPR, pemerintah juga akan bekerja cepat.

Sebab, ia menegaskan, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian atas pemberian amnesti terhadap korban UU ITE.

“Kalau DPR cepat, kita juga bisa cepat, karena Presiden juga sangat concern terhadap upaya memberi amnesti kepada orang yang menjadi korban UU ITE,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, kini pemerintah menunggu pemberitahuan resmi dari DPR RI.

Setelah itu, pemerintah akan segera mengimplementasikan dalam sebuah surat keputusan presiden tentang pemberian amnesti.

“Kita ya harus bersabar dulu karena mesti ada prosedur. DPR sendiri kan harus membuat surat dan sebagainya, dan sebagainya,” ujar dia.

Selain itu, ia menyampaikan, saat ini revisi UU ITE sudah masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021.

Pemerintah, kata dia, sudah mengajukan draf revisi UU ITE.

“Sambil menunggu itu, kita sudah membuat SKB Kemenkominfo, Kejagung dan Polri. itu sudah beredar, sudah berlaku,” ungkapnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari kritik Saiful terhadap proses penerimaan tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.

Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik itu disampaikan melalui grup WhatsApp.

"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi," tulis Saiful dalam kritikannya.

Keberatan atas kritik tersebut, Dekan Fakuktas Teknik Unsyiah Taufiq Mahdi melaporkan Saiful ke Polrestabes Banda Aceh atas tuduhan pencemaran nama baik. Setelah dilaporkan, Saiful kemudian menjalani pemeriksaan.

Tepat pada 2 September 2019, pihak penyidik Polrestabes Banda Aceh menetapkan Saiful sebagai tersangka pencemaran nama baik, dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.

Dalam perjalanan kasus ini, Saiful kemudian tetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/07/18053231/mahfud-presiden-sangat-concern-terhadap-upaya-pemberian-amnesti-korban-uu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke