Salin Artikel

Jokowi Dulu Tegas soal TWK KPK, Kini Dinilai Mulai Lepas Tangan...

KPK secara resmi menyatakan memberhentikan 56 dari 75 pegawainya yang tak lolos TWK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pemecatan rencananya dieksekusi pada 30 September 2021.

Di tengah situasi tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara lagi.

Ini adalah kali kedua Jokowi berkomentar soal TWK. Pernyataan pertama ia sampaikan pada medio Mei 2021.

Namun, tak seperti pernyataan terdahulu, kali ini Presiden enggan banyak bersuara. Jokowi mengaku tak akan turun tangan menyelesaikan polemik ini karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).

Menurut Jokowi, pihak yang berwenang menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Oleh karenanya, ia tidak ingin segala persoalan selalu dilimpahkan atau ditarik-tarik ke dirinya.

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.

Adapun proses hukum di MA yang dimaksud Jokowi ialah uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang dasar pelaksanaan TWK.

MA sejatinya telah mengeluarkan putusan tolak terkait permohonan uji materi tersebut. Sebab, menurut MA, tindak lanjut mengenai TWK menjadi wewenang pemerintah.

Begitu pula MK, sudah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada 31 Agustus 2021.

MK menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

1. Berubah sikap

Pernyataan Jokowi yang tidak ingin dilibatkan ke polemik TWK KPK cenderung berbeda dari sikapnya terdahulu.

Sikap presiden terkait TWK pertama kali disampaikan ke publik pada 17 Mei 2021, 10 hari setelah Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Saat itu, Jokowi tegas menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.

Hasil TWK, kata dia, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Jokowi menyebutkan, apabila masih terdapat kekurangan pada pegawai yang tak lolos tes, maka dapat dilakukan perbaikan melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan baik di level individual maupun organisasi.

Terkait hal ini, Presiden mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

"Bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ujarnya.

Jokowi pun memerintahkan para pihak terkait seperti pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

Ia ingin agar tindak lanjut itu sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ia sampaikan.

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, ASN, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," kata Jokowi kala itu.


2. Dinilai lepas tangan

Sikap Jokowi itu dinilai membingungkan sekaligus memilukan. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti menganggap bahwa Presiden seakan lepas tangan terkait persoalan ini.

Padahal, ia punya wewenang untuk turun langsung mengakhiri polemik.

"Presiden sendiri seperti lepas tangan justru setelah kewenangan atas penentuan status pegawai KPK diserahkan kepada pemerintah," kata Ray dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Menurut Ray, dengan beralihnya status pegawai KPK dari independen menjadi ASN maka Presiden kini menjadi atasan para pegawai KPK.

Dengan begitu, maka sudah semestinya Presiden mengambil alih polemik alih status pegawai ini.

Presiden pula yang seharusnya memastikan bahwa rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman ihwal TWK KPK dilaksanakan oleh bawahannya.

"Jika bawahannya tidak melaksanakan apa yang menjadi tugas mereka, sudah semestinyalah Presiden menegur atau bahkan memberi sanksi atas mereka, bukan sebaliknya mengeluhkan bahwa semua hal dikembalikan kepada presiden," kata Ray.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/16/15583581/jokowi-dulu-tegas-soal-twk-kpk-kini-dinilai-mulai-lepas-tangan

Terkini Lainnya

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke