JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah adanya surat permintaan pengunduran diri dan diusulkan bergabung ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Pimpinan KPK kepada pegawai nonaktif.
Hal itu disampaikan Ghufron menjawab isu yang menyebut sebagian pegawai KPK dihubungi oleh insan Lembaga Antirasuah itu yang diyakini atas pengetahuan Pimpinan KPK.
Adapun, sejumlah pegawai itu nonaktif setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Yang jelas form-nya saya enggak tahu, kalau ditawari, itu bukan ditawari, mereka itu katanya sih, ya, mereka nanya masa sih pimpinan enggak memikirkan mereka. Begitu,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Ghufron pun menegaskan hingga saat ini tidak ada permintaan dari pimpinan kepada pegawainya yang tak lolos TWK itu untuk menggundurkan diri.
"Yang jelas dari kami tidak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ucap dia.
Menurut Ghufron tidak semua pegawai yang tak lolos TWK tersebut melawan, namun ada juga yang meminta agar Pimpinan KPK memikirkan nasib mereka.
"Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan kemudian ada yang meminta tolong,” kata dia.
“Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," tutur Ghufron.
Terpisah, penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan menilai, tawaran kerja bagi sejumlah pegawai nonaktif KPK di BUMN merupakan suatu penghinaan.
"Bagi kami tawaran untuk mengundurkan diri dan disalurkan itu adalah suatu penghinaan," ujar Novel kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Menurut Novel, seharusnya pihak yang menawarkan pekerjaan kepada pegawai KPK dapat melihat perjuangan pegawai KPK selama ini adalah untuk memberantas korupsi.
Dengan demikian, saat mereka berusaha memperjuangkan polemik TWK bukan dianggap sebagai upaya mempertahankan pekerjaan.
“Mereka harusnya paham bahwa kawan-kawan memilih di KPK karena ingin berjuang untuk kepentingan negara dalam melawan korupsi, tidak hanya untuk sekedar bekerja,” kata dia.
Novel menilai, menyalurkan pegawai nonaktif KPK ke BUMN merupakan upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.
Hal itu, kata dia, semakin menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi.
"Perbuatan pimpinan yang melawan hukum, sewenang-wenang, ilegal dan tidak patut sebagaimana dikatakan oleh Komnas HAM untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK tertentu tersebut kami lawan karena menghabisi harapan pemberantasan korupsi," ujar Novel.
"Jadi ini bukan semata masalah pekerjaan saja," tutur dia.
Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan.
Sebanyak 51 pegawai di antaranya diberhentikan karena mendapat penilaian merah dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Dari 24 pegawai tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan dinyatakan lolos menjadi ASN.
Sehingga, ada sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/17003291/pimpinan-kpk-bantah-minta-pegawai-nonaktif-mundur-dan-bergabung-ke-bumn