Salin Artikel

Dukung ICW Laporkan Lili Pintauli, Pukat: Terang Benderang Ini Kasus Dugaan Pidana

Menurut Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, tindakan Lili Pintauli yang terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara murni merupakan kasus dugaan tindak pidana.

“Ini merupakan dugaan perbuatan pidana, tidak hanya melanggar kode etik. Sebagaimana dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang KPK yang itu kemudian diancam pidana maksimal 5 tahun,” kata Zaenur pada Kompas.com, Rabu (8/9/2021).

Zaenur berharap, Polri dapat bertindak independen dan profesional dalam menangani laporan tersebut.

Dalam pandangannya, institusi kepolisian tidak perlu ragu dan merasa akan dituding melakukan kriminalisasi pada pimpinan KPK terkait perkara Lili.

“Sebab ini terang benderang merupakan kasus dugaan pidana yang dilakukan Lili Pintauli, karena telah diputus bersalah oleh Dewas KPK menyalah gunakan wewenang dengan menjalin hubungan dengan pihak berperkara,” kata dia.

Zaenur meminta Bareskrim Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.

Ia mendorong agar Polri tidak menunda penyelidikan, mengesampingkan laporan, hingga tidak menindaklanjutinya dengan alasan menjaga hubungan baik antar instansi penegak hukum.

“Upaya menjaga hubungan harmonis antara aparat penegak hukum harus dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi,” kata dia.

Hari ini ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga Lili telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.

Kurnia mengatakan, pada pasal tersebut diatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung pada pihak yang sedang menjalani perkara di KPK.

Lili sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK telah melakukan pelanggaran etik berat karena terbukti menjalin hubungan dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Atas perbuatannya itu, Dewas menjatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen pada Lili selama 12 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/08/20463131/dukung-icw-laporkan-lili-pintauli-pukat-terang-benderang-ini-kasus-dugaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke